---

SERIUSKAN PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DIWILAYAH HUKUM BENGKAYANG, RUTAN BENGKAYANG MELAKUKAN UPAYA KERJASAMA BERSAMA BNNK BENGKAYANG MELALUI JALUR REHABILITASI

Kalimantan Barat
Rabu, 01 Maret 2023 | 16:46 WIB Last Updated 2023-03-01T09:46:05Z

 

BENGKAYANG, KALBAR,- Dalam rangka upaya untuk penanganan akhir dari kasus penyalahgunaan Narkoba, Rutan Bengkayang Bersama BNNK Bengkayang akan jalankan program rehabilitasi terhadap WBP yang terjerat kasus narkoba. Selasa, 28/02/2023.


Dalam pertemuan ini Karutan Bengkayang, Keynes menerima kunjungan dari Sub Koordinator Rehabilitasi BNNK Bengkayang, Michael Toba beserta rombongan untuk melanjutkan program rehabilitasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terjerat kasus pemakaian narkoba dan menjelang bebas.  


"Rencananya program ini akan dilaksanakan selama 6 (enam) bulan oleh Balai Rehabilitasi Gangguan Penyalahgunaan Zat "BEPPAKAT" Yayasan Geratak Sambas."Ungap Keynes Karutan Kelas II B Bengkayang.


Karutan mengharapkan Hasil dari kerjasama ini bisa membuahkan hasil yang manis, sehingga setiap WBP yang sudah selesai masa pembinaannya disini sudah terbina kemandiriannya, sudah tidak lagi ketergantungan dengan Narkoba, dan bisa diterima oleh masyarakat dan keluarga mereka, sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan mereka yang melanggar hukum. Harapnya.


"Rutan Bengkayang akan mengupayakan pendekatan penerapan hukum yang lebih manusiawi yaitu dengan mengikutsertakan pihak yang berkompeten menangani rehabilitasi dari ketergantungan narkoba bagi WBP yang sudah hampir habis masa pembinaannya disini. Bebernya.


Lebih lanjut karutan mengatakan, lembaga yang digandeng adalah mitra kami dari BNKK Bengkayang dengan kerjasama Balai Rehabilitasi Gangguan Penyalahgunaan Zat "BEPPAKAT" dari Yayasan Geratak Sambas" tidak menutup kemungkinan juga ada pihak-pihak lain yang bisa berkontribusi langsung dalam pembinaan WBP kami tersebut. Pungnya.



Sumber Humas


INJIL

====

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SERIUSKAN PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DIWILAYAH HUKUM BENGKAYANG, RUTAN BENGKAYANG MELAKUKAN UPAYA KERJASAMA BERSAMA BNNK BENGKAYANG MELALUI JALUR REHABILITASI

Trending Now