![]() |
Dokumen resmi dari Pemerintah Kabupaten Bener Meriah tentang hasil akhir seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional kesehatan dan teknis formasi tahun 2024 tahap II. |
Bener Meriah - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 di Kabupaten Bener Meriah resmi diumumkan. Ribuan pelamar yang telah menantikan hasil seleksi tersebut kini dapat mengakses informasi kelulusan mereka secara daring melalui situs resmi BKPP Bener Meriah.
Dalam pengumuman yang dirilis pada Kamis, 26 Juni 2025, hasil seleksi difokuskan pada dua formasi utama, yaitu tenaga teknis dan jabatan fungsional tenaga kesehatan (nakes). Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bener Meriah, Kamaruddin, menyampaikan bahwa sebanyak 525 pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK tahap dua ini.
"Total pelamar yang mendaftar mencapai 2.179 orang, terdiri dari 1.857 pelamar tenaga teknis dan 322 tenaga kesehatan," ujar Kamaruddin sebagaimana dikutip dari situs Tribun Gayo, Jumat, 27 Juni 2025.
Ia merinci, dari total peserta tersebut, 266 pelamar tenaga teknis dan 259 tenaga kesehatan tidak berhasil melewati tahapan seleksi.
Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Bener Meriah 2024, diwajibkan melakukan proses pemberkasan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik melalui akun masing-masing.
"Peserta yang lulus harus segera menyampaikan dokumen-dokumen pendukung melalui sistem online. Bagi yang ingin mengundurkan diri juga harus mengunggah surat pengunduran dirinya lewat akun resmi," tambah Kamaruddin, seperti dilaporkan Tribun Gayo.
Dengan adanya pengumuman ini, para peserta seleksi diimbau untuk memeriksa akun dan email masing-masing secara berkala guna memastikan tidak ada tahapan administratif yang terlewat. Proses seleksi PPPK tahap II ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengisi kebutuhan sumber daya manusia pada instansi teknis dan pelayanan kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Untuk informasi lebih lanjut tentang pemberkasan dan tahapan lanjutan, peserta dapat merujuk pada pedoman resmi di situs bkn.go.id sebagai sumber rujukan nasional. (mis)