Kasus Pemukulan Siswi MIN 53 Bireuen, ABMA Soroti Perlindungan Anak
![]() |
| Wardatul Jannah, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ABMA. |
Relasi Nasional | Bireuen - Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aliansi Bumi Mulia Aceh (ABMA), Wardatul Jannah, S.Sos., mendesak penanganan hukum kasus dugaan pemukulan siswi MIN 53 Bireuen oleh wali kelasnya dilakukan secara profesional, transparan, dan mengutamakan kepentingan korban. Kasus yang diduga terjadi pada 13 April 2026 di Gampong Krueng Baro, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, itu melibatkan Muhardi (47), guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wardatul menegaskan, alasan mendisiplinkan peserta didik tidak dapat digunakan untuk membenarkan kekerasan fisik terhadap anak. Menurutnya, guru tetap terikat pada ketentuan perlindungan anak ketika menjalankan tugas pendidikan.
“Mendidik itu membimbing, mengarahkan, dan menanamkan nilai, bukan melukai. Undang-Undang Perlindungan Anak tidak memberi ruang bagi tindakan kekerasan terhadap anak, apa pun alasannya dan siapa pun pelakunya, termasuk guru. Tidak ada istilah ‘pukulan mendidik’ dalam hukum kita,” tegas Wardatul, Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, Muhardi diduga memukul seorang siswi kelas IV menggunakan gagang sapu ketika kegiatan belajar berlangsung. Ia disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan tindakan itu dilakukan secara spontan karena menganggap siswi tersebut berulang kali mengganggu teman-temannya.
Wardatul menyoroti dampak tindakan tersebut terhadap korban, terutama karena pemukulan dilaporkan menyebabkan lebam pada tubuh siswi. Ia meminta peristiwa itu tidak dipandang sebagai bagian dari metode mendisiplinkan peserta didik.
“Terlebih lagi, pukulan yang dikatakan dilakukan secara spontan tersebut menyebabkan lebam pada tubuh korban. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai bagian dari metode mendidik,” tambahnya.
Dalam keterangannya, Wardatul merujuk Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan terhadap anak. Ia juga mengacu pada Pasal 54 mengenai perlindungan anak dari kekerasan di lingkungan satuan pendidikan serta Pasal 80 yang mengatur ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Wardatul turut menyinggung Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagai salah satu regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.
“Guru memang memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan membentuk karakter peserta didik. Namun, kewenangan mendidik bukanlah kewenangan untuk melakukan kekerasan. Disiplin terhadap anak harus dilakukan dengan cara yang mendidik, proporsional, dan tidak merendahkan martabat anak,” jelasnya.
Wardatul juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut tanpa berlarut-larut. Ia menyayangkan kasus yang terjadi pada April 2026 itu baru mendapat perhatian publik secara luas beberapa bulan kemudian.
“Sangat disayangkan kalau kasus seperti ini ditangani lambat. Setiap hari yang berlalu tanpa kepastian hukum dapat membuat korban terus berada dalam tekanan dan menimbulkan kesan bahwa kekerasan terhadap anak tidak ditanggapi serius,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum dan psikologis bagi korban selama proses penanganan perkara. Menurutnya, perlindungan tersebut diperlukan untuk membantu anak merasa aman dan mencegah gangguan terhadap proses pendidikan serta perkembangan mentalnya.
“Korban bukan hanya berpotensi mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis. Anak harus mendapatkan rasa aman agar tidak terganggu proses pendidikan dan perkembangan mentalnya,” katanya.
Menanggapi aksi solidaritas sejumlah guru di Alun-Alun Kota Bireuen sebagai respons terhadap perkara tersebut, Wardatul menyatakan bahwa solidaritas profesi perlu tetap menghormati proses hukum. Ia mengingatkan agar dukungan antarsesama guru tidak berubah menjadi pembenaran atas dugaan kekerasan terhadap anak.
“Solidaritas sesama guru itu wajar. Tetapi jangan sampai solidaritas berubah menjadi pembenaran terhadap tindakan yang diduga melanggar hukum. Kalau pelanggaran terhadap anak dibela atas nama kebersamaan, pesan yang muncul kepada masyarakat sangat berbahaya, seolah-olah kekerasan terhadap anak dapat dimaklumi,” tegasnya.
Wardatul mengajak para pendidik mempertimbangkan persoalan tersebut dari sudut pandang orang tua yang menginginkan anak-anak mereka memperoleh perlindungan dan pendidikan yang aman.
“Bagaimana jika kejadian seperti ini dialami oleh anak bapak dan ibu guru sendiri? Tentu kita semua menginginkan anak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan pendidikan yang baik,” ujarnya.
Ia menilai penghormatan terhadap proses hukum dan pemulihan korban merupakan bagian dari tanggung jawab profesi guru dalam menjaga lingkungan pendidikan yang aman.
“Guru yang baik bukan hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga memberikan rasa aman dan menjadi teladan bagi peserta didik. Menghormati proses hukum dan mendukung pemulihan korban justru merupakan bagian dari menjaga marwah profesi guru,” katanya.
Wardatul mendorong pemerintah, Kementerian Agama, pihak satuan pendidikan, organisasi profesi guru, orang tua, dan masyarakat memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Ia meminta pembinaan guru mengenai disiplin positif ditingkatkan, proses hukum berjalan objektif, serta korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.
“Anak adalah amanah. Tugas kita semua, terutama pendidik, adalah menjaga, membimbing, dan melindunginya, bukan menyakitinya. Sekolah harus menjadi tempat anak merasa aman untuk belajar dan berkembang,” pungkas Wardatul Jannah. (*)

Posting Komentar