Iklan

Dinas DKP Simeulue, Resmi Terbitkan Surat Wanprestasi Proyek Pengadaan Mesin Penggerak Perahu 9PK

Aceh
13 Desember 2022 | 14:39 WIB Last Updated 2022-12-13T07:39:37Z



Simeulue, Kontrak proyek pengadaan mesin penggerak perahu 9 PK yang berada di Kabupaten Simeulue, diketahui pelaksananya CV. NISCALA PRIMA dengan Nomor Kontrak 027/20/SPK-DOKA/DKP.SML/X/2022., Tanggal Kontrak 25 Oktober 2022 - 03 Desember 2022., Nilai Kontrak Rp. 922.188.000., Sumber Dana DOKA 2022., resmi diputuskan kontrak setelah terbit surat pernyataan wanprestasi yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan dengan Nomor : 523/781/PA/DOKA/2022., Tanggal 12 Desember 2022


“Sudah kami layangkan surat wanprestasi ke pelaksana dan pihak – pihak terkait. ujar Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue Isdawati, saat ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya, Senin, 12/12/2022.


Langkah pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue sudah sesuai tepat dan sesuai dengan prosedur. Hal itu juga sampaikan oleh PPTK DKP Kabupaten Simeulue Haswan Rusman 


Menurut Haswan, langkah yang penuh pertimbangan dan kajian menjadi hal penting dalam memutuskan kontrak proyek tersebut. Haswan menyebutkan, pihak DKP sendiri telah memberikan SCM 1 Nomor : 523/693/2022 Tanggal 15 November 2022., SCM 2 Nomor : 523/715/2022 Tanggal 28 November 2022 dan hingga berakhir masa SCM III Nomor : 523/723/2022 tertanggal 29 November 2022.


Pihak DKP sendiri telah melakukan rapat guna menentukan sikap. Dan hasilnya memutuskan bersama bahwa kegiatan pekerjaan pengadaan mesin penggerak perahu 9 PK dihentikan alias PUTUS KONTRAK. 


DKP Simeulue juga akan memberlakukan sangsi dan denda serta meminta pihak pelaksanaan untuk mengembalikan uang muka sebesar 30% atau sebesar Rp. 276.656.400.- dan denda jaminan 5% atau sebesar Rp. 46.109.400


”dinas tidak mau ambil resiko dikemudian hari makanya sudah tepat dilakukan pemutusan kontrak, dan DKP Simeulue juga akan melakukan Blacklist terhadap perusahaan tersebut” kata Haswan 


Alasan lain, pemutusan kontrak ini sebut Haswan untuk menyelamatkan keuangan negara. Selain itu, Pihak DKP meyakini bahwa pengadaan mesin Robin tersebut tidak akan ada sampai akhir tahun ini.


”Setelah kita memberi kesempatan kepada pihak pelaksana namun sampai dengan pada hari ini kita pihak dinas belum menerima satu unit pun mesin Robin yang dimaksud dari pihak pelaksana,” pungkasnya. ***


Helman

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinas DKP Simeulue, Resmi Terbitkan Surat Wanprestasi Proyek Pengadaan Mesin Penggerak Perahu 9PK

Trending Now

Iklan