Pengadilan Negeri Sinabang Laksanakan Eksekusi Terhadap Dua Objek Lahan Perkebunan di PKDS

Aceh
27 Desember 2022 | 21:07 WIB Last Updated 2024-08-23T15:53:58Z
Pengadilan Negeri Sinabang Laksanakan Eksekusi Terhadap Dua Objek Lahan Perkebunan di PDKS (Foto/Ist) 


Simeulue, Pengadilan Negeri Sinabang pada hari selasa, 27 Desember 2022 melaksanakan Proses Eksekusi terhadap dua objek lahan perkebunan di PDKS.


Kepala Pengadilan Negeri Sinabang Jamaluddin, S.H., M.H. melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri Sinabang Ahmad Ghalib Pratama, S.H melalui siaran pers nya mengatakan " Pada hari ini selasa 27 Desember 2022 Pengadilan Negeri Sinabang melaksanakan eksekusi terhadap dua objek lahan PDKS."


Serta Menindaklanjuti Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi (PJ. Bupati Kab. Simeulue) tertanggal 30 September 2022, Pengadilan Negeri Sinabang dalam hal ini Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sinabang mengeluarkan Penetapan tentang Penetapan Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/2022/PN.Snb Jo. Putusan Pengadilan Negeri Sinabang No: 2/Pdt.G/2020/PN.Snb Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh No: 88/PDT/2021/PT.BNA Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1075.K/Pdt/2022, tertanggal 14 Desember 2022.


"pada hari Selasa, tanggal 27 Desember 2022 telah dilaksanakan Eksekusi terhadap 2 (dua) objek eksekusi diantaranya: 1. Kebun/sebidang tanah yang terletak di Kec. Teupah Selatan Blok 1, Kab. Simeulue, Prov. Aceh; dan2. Kebun/sebidang tanah yang terletak di Kec. Teluk Dalam Blok 2, Kab. Simeulue, Prov. Aceh." Ucap Ahmad Ghalib 


Lebih Lanjut, Ahmad Ghalib, Adapun Pelaksanaan Eksekusi tersebut pada pokoknya untuk melaksanakan Eksekusi terhadap 2 (dua) objek sengketa Eksekusi yang diajukan Pemohon Eksekusi yakni PJ. Bupati Kab. Simeulue, yang mana sebelumnya terhadap 2 (dua) objek Eksekusi tersebut telah diletakkan sita Eksekusi (Executorial Beslaag) pada tanggal 28 November 2022, Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2022 Penetapan Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sinabang. 


Kegiatan diawali dengan pemberian arahan dari yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sinabang pada pagi hari Pukul 09.30 WIB, bertempat di Halaman Utama Kantor Pengadilan Negeri Sinabang, dengan doa Bersama dan berangkat Bersama menuju lokasi objek pelaksanaan Eksekusi.


Dilokasi Objek Eksekusi, Kegiatan dibuka oleh Panitera Pengadilan Negeri Sinabang, kemudian Pembacaan Penetapan Eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sinabang, pemasangan plang di atas 2 (dua) objek Eksekusi berupa Kebun/sebidang tanah Eksekusi sebagai tanda bahwa tanah tersebut telah dilaksanakan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sinabang.

Penyerahan 2 (dua) objek Eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sinabang kepada Pemohon Eksekusi


Pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi dihadapan 2 (dua) orang Saksi, dilanjutkan dengan penyerahan 2 (dua) objek Eksekusi tersebut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sinabang kepada Pemohon Eksekusi.


Pelaksanaan kegiatan Eksekusi dihadiri oleh Kepala Desa pada 2 (dua) objek Eksekusi dan Pemohon Eksekusi yang dihadiri oleh PJ. Bupati Kab. Simeulue dengan didampingi oleh Kuasanya, sedangkan Termohon Eksekusi yakni PT Kasamaganda tidak hadir dalam pelaksanaan Eksekusi tersebut.


Kegiatan turut dihadir rekan-rekan dari Polres Simeulue, Kodim 0115/Simeulue, Lanal Simeulue, Polisi Militer, serta Satpol PP dan WH Kab. Simeulue yang masing-masing sebagai Pasukan Pengamanan dalam Rangkaian Pelaksanaan Eksekusi. ***


Helman

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengadilan Negeri Sinabang Laksanakan Eksekusi Terhadap Dua Objek Lahan Perkebunan di PKDS

Trending Now