Iklan

Pengadilan Negeri Sinabang Melaksanakan Sita Eksekusi Terhadap Lahan PDKS

Aceh
20 Desember 2022 | 13:00 WIB Last Updated 2022-12-20T06:00:38Z
Juru Sita Pengadilan Negeri Sinabang, Sita Eksekusi Dua Objek Lahan PDKS (Foto/Ist) 


Simeulue, Pengadilan Negeri Sinabang melaksanakan sita eksekusi terhadap dua objek sita eksekusi terhadap lahan PDKS. 


Kepala Pengadilan Negeri Sinabang Jamaluddin, S.H., M.H. melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri Sinabang Ahmad Ghalib Pratama, S.H melalui siaran pers nya mengatakan " Menindaklanjuti Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi (Bupati Simeulue) tertanggal 30 September 2022, Pengadilan Negeri Sinabang dalam hal ini Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sinabang mengeluarkan Penetapan tentang Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/2022/PN.Snb Jo. 


Putusan Pengadilan Negeri Sinabang No: 2/Pdt.G/2020/PN.Snb Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh No: 88/PDT/2021/PT.BNA Jo.

Pemasangan Plang Sita Eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sinabang


Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1075.K/Pdt/2022, tertanggal 28 November 2022 dan pada hari Selasa, 6 Desember 2022 telah dilaksanakan Sita Eksekusi (Eksecutorial Beslaag) terhadap 2 (dua) objek sita eksekusi diantaranya: 


Kebun/sebidang tanah yang terletak di Kec. Teupah Selatan Blok 1, Kab. Simeulue, Prov. Aceh, dan Kebun/sebidang tanah yang terletak di Kec. Teluk Dalam Blok 2, Kab. Simeulue, Prov. Aceh.

Pembacaan Penetapan Sita Eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sinabang


Lebih lanjut, Ahmad Ghali, Adapun Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut pada pokoknya untuk melaksanakan penyitaan terhadap objek sengketa Eksekusi yang diajukan Pemohon Eksekusi yakni Bupati Kab. Simeulue, yang mana Penetapan Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sinabang dengan diawali Pembacaan Penetapan Sita Eksekusi oleh Jurusita, pemasangan plang di atas 2 (dua) objek berupa Kebun/sebidang tanah Sita Eksekusi sebagai tanda bahwa tanah tersebut telah disita oleh Pengadilan Negeri Sinabang, 

Penandatanganan Berita Acara Sita eksekusi


Kemudian Pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi dihadapan 2 (dua) orang Saksi, serta turut dihadiri oleh Kepala Desa pada 2 (dua) objek peletakan sita Eksekusi dan Pemohon Eksekusi yang dihadiri oleh Kuasanya dari Pemda Kab. Simeulue, sedangkan Termohon Eksekusi yakni PT Kasamaganda tidak hadir dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut.


"Pengadilan Negeri Sinabang pada tanggal 27 desember 2022 akan dilaksanakan pelaksanaan Eksekusi." Tutup Jubir PN Sinabang Ahmad Ghali. 


Turut serta hadir yakni Rekan-rekan dari Polres Simeulue, Kodim 0115/Simeulue, Lanal Simeulue, Polisi Militer, serta Satpol PP dan WH Kab. Simeulue yang masing-masing sebagai Pasukan Pengamanan dalam Rangkaian Pelaksanaan Sita Eksekusi. **


Helman


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengadilan Negeri Sinabang Melaksanakan Sita Eksekusi Terhadap Lahan PDKS

Trending Now

Iklan