Iklan

Masyarakat Adat Banua Kanayatn Lakukan Pemagaran Kantor Dan Workshop PT Darmex Agro.

Kalimantan Barat
15 Februari 2023 | 09:38 WIB Last Updated 2023-02-15T03:09:02Z

 


BENGKAYANG, KALBAR,- Kisruh PT Darmex Agro dengan masyarakat adat Desa Lembah Bawang, Desa Janyat, Desa Kinande, Desa Papan Tembawang, Desa Godang Damar Serra Desa Kedondong Berbuntut panjang. Berbagai permasalahan antara PT Darmex agro dengan masyarakat bertahun tahun Tidak menemukan titik terang. Rabu, 15/2/2023.


Terkait permasalahan tersebut Plt Ketua LPK3RI Albert Hidayat memfasilitasi untuk mediasi antara Aliansi Pemuda Banua Kanayatn Bersatu .


"Untuk sementara waktu sambil menunggu adanya penyelesaian apa yang menjadi tuntutan warga masyarakat terhadap PT. Darmex agro. Masyarakat dan Aliansi Pemuda Banua Kanayatn Bersatu Melaksanakan pemagaran kantor dan workshop PT Darmex agro." Terang Albert Hidayat Plt Ketua LPK3RI.


Ada beberapa point yang menjadi tuntutan Aliansi Pemuda Banua Kanayatn Bersatu sebagai berikut: 

1. ( Satu)  Memohon itikad baik dari manajeman PT Darmex agro untuk segera menyelesaikan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) lahan masyarakat Desa Lembah Bawang, Desa Janyat , Desa Kinande , Desa Papan Tembawang, Desa Godang Damar dan Desa Kedondong yang belum terbayarkan.


2. (Dua) Setelah ganti untung lahan terealisasi agar PT Darmex agro sesegera mungkin memberikan hak plasma masyarakat Desa Lembah Bawang, Desa Kinande, Desa Janyat, Desa Papan Tembawang dan Desa Godang Damar berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Bengkayang nomor 12 tahun 2008.


3. ( Tiga) Memohon kepada manager PT Darmex agro platation untuk segera mencabut laporan dan memberikan hak penuh kebebasan terhadap warga masyarakat adat Kecamatan Lembah Bawang yang saat ini di tahan di Polres Bengkayang.


4. ( Empat) )Selagi belum adanya pembayaran ganti untung pembayaran lahan,  Masyarakat tetap akan melakukan aktivitas pemanenan di lahan masyarakat yang belum terbayarkan.


5. (Lina) Sejak di lakukannya pemagaran kantor dan workshop dengan tempayan adat masyarakat memberikan jangka waktu 30 hari untuk segera mungkin menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut apabila belum adanya keputusan yang baik dan mengikat maka dengan rasa hati yang pahit masyarakat adat kecamatan lembah bawang akan ambil langkah tegas terhadap perusahaan dengan cara kami untuk membela kebenaran dan keadilan ditanah milik leluhur.



INJIL

=====


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masyarakat Adat Banua Kanayatn Lakukan Pemagaran Kantor Dan Workshop PT Darmex Agro.

Trending Now

Iklan