Iklan

PT Ceria Prima Anak Perusahaan Duta Palma Group Abaikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021,Lakukan PHK Secara Sepihak.

Kalimantan Barat
09 Februari 2023 | 09:49 WIB Last Updated 2023-02-09T02:49:55Z

 



BENGKAYANG, KALBAR, - Masih teringat dibenak pikiran kita kasus korban PHK salah seorang karyawan PT.Ceria Prima Anak perusahaan Duta Palma Nusantara yang bekerja selama 3 tahun 8 bulan di kebun Ceria Prima 2, Bagian operator Genset, di pecat secara sepihak oleh perusahaan, sehingga membuat dirinya berkeluh kesah karena kehilangan mata pencarian ekonomi keluarganya. Rabu 09/02/2023 


Tepatnya hari ini bertempat diruangan kantor AULA Diknasker Kabupaten Bengkayang mediasi antara pihak perusahaan PT.Ceria Prima   anak perusahaan Duta Palma Nusantara bersama korban PHK sepihak Kusnadi. Dengan belum ada di temukan titik terang dan kejelasannya yang pasti. Sehingga pihak Disnaker harus mengambil tindakan untuk bisa diselesaikan dengan tempo 1 Minggu dengan ditunjukan bukti-bukti yang lebih Autentik lagi.


Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Bengkayang Markus Dalon ketika diwawancarai oleh awak media diruangannya mengatakan secara tegas dengan mengambil tindakan atau langkah-langkah yang pertama kita mengambil keterangan lebih lanjut dari Kusnadi dengan dibuktikan dengan bukti-bukti yang bisa dibuktikan ke kami",Ucap Markus Dalon.


"Selanjutnya,kita juga sudah mengambil dokumen-dokumen dari pihak perusahaan dari semua dokumen yang sudah kita ambil. Kita sudah mengambil kesimpulan bahwa Pak Kusnadi ini benar bahwa bekerja di PT Duta Palma Nusantara dengan status pekerja PWKTT dengan SKU pertangal 1 Maret 2018. Dan beliau juga di PHK dan diputuskan kerja oleh perusahaan dengan hitungan kami sejak bekerja sampai dengan pemutusan kerja selama 3 tahun 8 bulan",Tuturnya Markus Dalon.


Setelah kita melihat dasar dari perusahaan melakukan pemecatan sepihak dengan alasan yang bersangkutan Kusnadi tidak masuk kerja selama 5 hari secara berturut-turut,tetapi jika melihat di aturan Peraturan Pemerintah ( PP) 35 tentang pemutusan kerja bahwa 5 hari berturut-turut itu harus ada 1 instrumen pendukung yaitu ada pemanggilan cara patut dan tertulis 2 kali berturut-turut dan ini lah yang tidak dilakukan oleh pihak Perusahaan PT Ceria Prima . Sehingga secara aturan pihak perusahaan PT Ceria Prima  mengabaikan ketentuan yang berlaku.


Sehingga ketika unsur pemanggilan tidak terpenuhi maka kami dari pihak Diknaskertrans mengambil kesimpulan bahwa pemutusan kerja ini bukan pengunduran diri, tetapi pemutusan kerja oleh pihak Perusahaan dan secara sepihak.


Atas pemutusan kerja oleh pihak perusahaan ini maka sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) 35 bahwa yang bersangkutan atas pemutusan kerja berupa pesangon. Karna dengan masa kerja 3 tahun 8 bulan berhak mendapatkan pesangon 4 kali upah sebulan. Kemudian ada penghargaan masa kerja juga yaitu sebesar 2 kali upah kerja dan hak-hak lain yang belum diterima oleh pekerja",Kata Dalon kepada awak media ini.


Sehingga ini sudah menjadi keputusan kami dalam hal ini memberi waktu 7 hari atau paling lama nanti tgl 15 Februari 2023 untuk kedua belah pihak menyelesaikannya. Kalau nantinya keputusan kami ini diterima oleh PT Ceria Prima anak perusahaan Duta Palma Nusantara maka penyelesaiannya berakhir,tetapi jika kedua belah pihak tidak mampu menyelesaikan tgl 15 nanti maka kami akan meneruskan permasalahan ini ketingkat provinsi karna kami tidak punya Mediator. Sehingg kami tidak bisa membuat anjuran pada akhirnya hal itu di jadikan instrumen pengajuan Peradilan Perindustrian,pada dasarnya kami sudah melaksanakan tugas kami untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini artinya hari ini kami clear sudah menyelesaikan semuanya",Tutup Markus Dalon.



Penulis : Rinto Andreas/Injil

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT Ceria Prima Anak Perusahaan Duta Palma Group Abaikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021,Lakukan PHK Secara Sepihak.

Trending Now

Iklan