Iklan

Terima Loporan Warga Satreskrim Polres Sekadau Amankan Pelaku Perjudian

Kalimantan Barat
03 Maret 2023 | 22:26 WIB Last Updated 2023-03-03T15:40:50Z


SEKADAU, KALBAR,- Polres Sekadau, Polda Kalbar berhasil mengamankan Tindak Pidana Perjudian berdasarkam Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/II/2023/SPKT. Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar. Jumat, 3/3/2023.


Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, S.I.K, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan pihaknya telah menahan terduga pelaku perjudian berinisial, SJ, LB, RAD, N, VT, P, RT, dan Z, Pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 00:15 WIB Di sebuah warung yang berada di Jalan Sekadau-Sintang Desa Bokak Sebumbun Kec. Sekadau Hilir, Kab. Ungkapnya.


"Barang bukti yang berhasil diamankan - 3 (tiga) Kotak kartu Domino merk Siam Fish, Uang kertas sejumlah Rp. 160.000 (seratur enam puluh ribu rupiah) dengan rincian : Pecahan Rp. 50.000 sebanyak 2 (dua) lembar Pecahan Rp. 10.000 sebanyak 3 (tiga) lembar Pecahan Rp. 5.000 sebanyak 6 (enam) lembar," Terangnya.


Lebih lanjut kasat reskrim mejelaskan kronologi kejadian, pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 pukul 23.00 WIB Anggota Polres Sekadau mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga sedang ada yang melakukan kegiatan permainan perjudian di sebuah warung yang berada di Jalan Sekadau - Sintang Desa Bokak Sebumbun Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau, Bebernya.


Mengetahui informasi tersebut anggota kepolidian polres sekadau langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, kemudian sekira jam 00:15 WIB atau sampai dilokasi melihat terdapat yang sedang melakukan kegiatan perjudian kartu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, mengetahui hal tersebut angota kepolisian langsung mengamankan orang beserta alat bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan perjudian kemudian dibawa ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut.


Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 303 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.


"Pelaku yang di amankan dan ditetapkan sebagai tersangka an. SJ dan Pelaku an. VT ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilakukan penahanan." Ungkapnya.


Terhadap pelaku yang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, sehingga tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan untuk Wajib Lapor satu Minggu 2 kali.



Sumber: Humas Pokres Sekadau



SURAWAN

========

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terima Loporan Warga Satreskrim Polres Sekadau Amankan Pelaku Perjudian

Trending Now

Iklan