Iklan

Diduga Salah Satu Warga Dan Oknum Kades Menganiaya Pencuri Besi Di Kantor Polisi

Kalimantan Barat
14 April 2023 | 13:10 WIB Last Updated 2023-04-14T06:15:26Z

 


BENGKAYANG, KALBAR, Pada hari Rabu 12 Aprl 2023 Telah Terjadi Penganiayaan Oleh Salah Satu Warga Tokoh masyarakat berinisial (AN) Dan Oknum Kepala Desa Berinisial( AHS)Tempat kejadian Di polsek Sungai Raya Kepulauan,  Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.


Kejadian Penganiayaan Tersebut sempat  terekam dan beredar di beberapa Group WhatsApp lainnya. Korban (Dika) Mengalami Shok Dan Luka, Pihak Keluarga Korban Merasa Keberatan Terhadap Perbuatan Oknum Kades Dan Tokoh masyarakat Yang Bertindak Main Hakim Sendiri.


Salah seorang keluarga korban yang enggan namanya disebutkan sangat menyayangkan hal tersebut tejadi.


"Tentunya perbuatan tercela itu memberikan contoh yang tidak baik apa lagi yang di aniaya sudah keadaan tangan diikat / borgol," Terangnya. Jumat, 14/4/2023.


Lebih lanjut ia mengatakan, dan tetunya itu  sudah dalam penanganan pihak kepolisian,  tentunya harus bisa menghormati hukum itu sendiri. Apa lagi yang di duga melakukan pecurian itu sudah di amankan oleh pihak kepolisian, tangan sudah diikat namun terus dipukuli sampai pingsan, jelas itu pelanggaran hukum, Dan melangar hakasasi manusia, bebernya.


Ia juga menambahkan, namanya penganiayaan dan itu melanggar ketentuan hukum pidana pasal 359 KUHP , kalau sampai luka apalagi sampai mati , ya pasti pelaku penganiayaan dikenakan pasal 359 ayat 3 KUHP , yaitu penganiayaan yang menyebabkan matinya orang. 


Kalau mukulnya ramai ramai, maka pasalnya adalah 170 KUHP, yaitu menganiaya secara bersama sama hukumannya lumayan tinggi.Main hakim sendiri diartikan sebagai menghakimi orang lain tanpa mempedulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan.


Pasal 351 KUHP penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka. Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cidera.


"Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa tindakan warga atau Oknum Kades Tersebut adalah tindakan melanggar hukum yang dapat diancam dengan pasal pidana berlapis." Tegasnya.

 

Pencuri memang memiliki kedudukan yg rendah di mata masyarakat. Namun secara Manusiawi jika keadaan pencuri sudah diamankan dan tangan di ikat masih dipukuli seperti itu namnya main hakim sendiri. Apalagi notabene tempat kejadian di pemukulan tersebut di kantor Polisi. Ini  adalah suatu cara yang sangat tidak masuk akal Dan Melanggar Aturan yang Berlaku. Ucap Keluarga Korban.


Kapolsek Sui raya kepulauan Ipda Romi Maryadi S Sos. Saat di hubungi oleh awak media ini melalui pesan singkat WhatsApp menerangkan bahwa semua dalam proses serta belum bisa konfirmasi.


"Terkait Hal tersebut, skr semua dalam proses pak, belum bisa kami konfirmasikan ya. Makasih."Ucapnya singkat.



INJIL

====

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Salah Satu Warga Dan Oknum Kades Menganiaya Pencuri Besi Di Kantor Polisi

Trending Now

Iklan