Iklan

Terkait Penangkapan Awang Sumardi, Kuasa Hukum Lakukan Praperadilan Kapolres Bengkayang

Kalimantan Barat
09 Mei 2023 | 09:34 WIB Last Updated 2023-05-09T02:34:17Z


BENGKAYANG, KALBAR,- Dianggap tidak sah secara hukum proses penangkapan Awang Sumardi, Kuasa hukum lakukan sidang pra peradilan terhadap Kapolres Bengkayang di Pengadilan Negeri Bengkayang . Senin, 08/05/2023.


Dr.Raymundus Loin,S.Ag,SH,MH. Kuasa hukum Awang Sumardi menerangkan kepada awak media ini bahwa kegiatan sidang Pra Peradilan hari ini adalah agenda membaca permohonan Praperadilan.


"Kami kuasa hukum dari pemohon Praperadilan Pak Awang, Hari Ini (Senin 08/05/23) Sidang perdana telah berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkayang." ungkap Dr. Raymundus Loin,S.Ag,SH,MH. Kuasa hukum Awang Sumardi.


Lebih lanjut Raymundus mengatakan, Kapolres Bengkayang di Praperadilkan karena prosedur untuk penahanan dan penangkapan serta penetapan status tersangka tidak sah secara hukum. Sehingga persidangan sudah mulai di gelar tadi dengan agenda membaca permohonan praperadilan. terangnya.


Sidang akan di lanjutkan besok (selasa 09/05/23) di berikan kepada termohon untuk memberikan tanggapan. sehingga Jam 2.00 (14.00) kita skor dan jam 2 kami juga akan menanggapi lagi jawaban dari termohon serta akan di berikan waktu sidang lagi jam 5 untuk termohon memberikan tanggapan. 


"Jadi besok tiga kali sidang, sedangkan untuk agenda sidang hari Kamis adalah bukti permohonan dari termohon setelah itu saksi dari pemohon, Hal ini  telah di sepakati serta putusan perkara Praperadilan ini hari senin(15/05/23)."Bebernya.


Artinya lanjut Raymundus, Jumat, Sabtu, Minggu biarlah hakim punya waktu untuk mempelajari berkas dan membuat putusan yang akan di bacakan pada hari Senin depan. ujarnya.


Ada sebuah pemandangan yang tentunya menjadi sebuah pertanyaan di  areal pintu masuk ke pengadilan negeri Bengkayang terpasang kawat berduri. padahal pengadilan semestinya tempat mencari keadilan  dan sidang ini terbuka untuk umum.


"Ada catatan penting dalam persidangan hari ini. Ada di luar dugaan, Maksudnya ketika kami datang, kog pengadilan tempat umum dan semua pencari keadilan untuk menyaksikan sidang serta kami pengacara kok semua di pagar dengan kawat berduri." tanyanya.


Raymundus juga mengatakan, Tentunya kami bertanya-tanya,  kenapa begini. Katanya itu perintah Kapolres. Tentunya apakah dengan menggunakan fasilitas seperti ini merupakan ada permintaan dari Kapolres ke Pengadilan atau memang Pengadilan yang minta." tanyanya.


Hingga di luar dugaan kami tidak tahu keluarga Pak Awang bersama teman-teman organisasi (Ormas) datang menghadiri sidang, Karena sidang ini terbuka untuk umum. 


Mereka datang itu betul-betul untuk melihat proses keadilan yang terjadi di rumah peradilan yaitu pengadilan agar bisa mengikuti sidang hingga bisa mengikuti sidang agar tidak hanya mendengar dari omongan orang lain, Makanya mereka semuan semangat turun namun di sayangkan mereka di hadang untuk tidak boleh masuk.


"Namum akhirnya di perbolehkan ada beberapa orang yang masuk  untuk mendengar dan mereka tertib tidak ada yang berbuat anarkis. bebernya


Sebagai kuasa hukum Raymundus berharap agar prasangka-prasangka orang yang melihat dari hal negatif agar belajar dewasa dan positif.


"Mereka datang untuk menyaksikan persidangan agar tidak boleh terzalimi secara hukum Hingga kedepan kita sama-sama belajar. Maka untuk itu kami berharap agar prasangka-prasangka orang yang melihat dari hal negatif agar belajar dewasa dan berpikir positif. Jelasnya.


Kami harapkan dan kami juga berpesan agar sidang besok dan seterusnya jika keluarga maupun kelompok-kelompok simpatisan mau hadir silahkan yang penting tertib aman, Kerena kita bukan pengacau. Jadi intinya sidang hari ini adalah sidang Praperadilan terhadap Kapolres Bengkayang yang diduga telah melanggar prosedur. Tidak mengikuti prosedur hukum saat Penangkapan, Penahanan dan Penetapan sebagai Tersangka.


"Itulah yang di pertanyakan di pengadilan, Biarlah pengadilan yang memutuskan sah atau tidaknya. Jika itu tidak sah, Maka secara hukum harus di keluarkan Pak Awang dari pengadilan. Kita berharap agar ini semua berperan hingga tidak boleh menghubungi hakim untuk menggunakan kekuatan intervensi hakim untuk memahami keputusan, Biarlah dengan bebas hakim akan melihat kebenaran yang ada. Pungkasnya.




INJIL

====

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Penangkapan Awang Sumardi, Kuasa Hukum Lakukan Praperadilan Kapolres Bengkayang

Trending Now

Iklan