Iklan

Terjerat Kasus Pemerkosaan, Tiga Pemuda Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

relasinasional
01 Oktober 2023 | 17:36 WIB Last Updated 2023-10-01T10:36:24Z

 

Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas
Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar mengungkap kasus pemerkosaan dan menangkap tiga tersangkanya. Dokumentasi Humas Polresta Denpasar menampilkan suasana di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Jumat (29/9/2023), saat konferensi pers pengungkapan kasus itu. Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas (kedua dari kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers tersebut.

DENPASAR - Tiga pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun akibat dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Ketiga tersangka yang masih berada dalam tahanan di Polresta Denpasar adalah ADN (21), ENL (20), dan IKN (21).


Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Jumat (29/9/2023), menyampaikan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Menurut Bambang, kasus ini terungkap setelah korban, seorang perempuan berusia 24 tahun dengan inisial AIP, melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya pada Senin (25/9/2023) malam, dua hari setelah kejadian itu terjadi. Korban telah menjalani pemeriksaan medis visum di rumah sakit atas perintah pihak berwenang.


Luh Putu Anggreni, seorang pegiat perlindungan perempuan dan anak serta Sekretaris Umum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali, menggarisbawahi pentingnya penerapan ancaman hukuman maksimal untuk kasus pemerkosaan ini, dengan harapan bahwa ini akan memberikan efek jera kepada tersangka.


Anggreni juga menyoroti kemungkinan menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai tambahan terhadap hukuman yang ada. Ia mengatakan, "Ancaman Pasal 285 KUHP maksimal 12 tahun bagi ketiga orang pelaku secara sama untuk memberikan efek jera."


Dalam konteks penyelidikan, Anggreni berharap pihak kepolisian dapat menyelidiki apakah perbuatan tersangka terjadi secara spontan atau telah direncanakan. Selain itu, ia menggarisbawahi perlunya memberikan layanan pendampingan dan dukungan psikologis bagi korban kekerasan seksual, serta layanan dari pendamping hukum.


Menurut keterangan dari Polresta Denpasar, korban mengalami kekerasan seksual setelah dia kembali ke tempat indekosnya bersama dengan tersangka Nando. Kemudian, melalui telepon video, korban menerima panggilan dari tersangka Evan, yang berujung dengan kedatangan Evan dan tersangka Geji ke tempat indekos korban. Ketiganya kemudian melakukan perbuatan yang merugikan korban.


Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan menunggu hasil visum atas korban. Sementara itu, ketiga tersangka tetap berada dalam tahanan di Polresta Denpasar. Polresta Denpasar juga memberikan dukungan dan pendampingan kepada korban setelah peristiwa tersebut terjadi. (mis/red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terjerat Kasus Pemerkosaan, Tiga Pemuda Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan