Kemenag Berikan Sanksi Tegas untuk Kasus Viral Guru dan Murid di MAN 1 Gorontalo

relasinasional
28 September 2024 | 15:24 WIB Last Updated 2024-09-28T08:25:08Z

Viral Guru dan Murid di MAN 1 Gorontalo
Ilustrasi [dok. Istimewa]

 Gorontalo — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menegaskan akan memberikan sanksi berat kepada seorang guru MAN 1 Gorontalo yang diduga terlibat dalam skandal asusila dengan salah satu siswinya. Kasus ini menjadi sorotan setelah video tidak senonoh antara guru dan murid tersebut viral di media sosial, memicu kemarahan publik dan kecaman terhadap tindakan tersebut.


"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya," ujar Thobib Al Asyhar, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI, Jumat (27/9), melalui laman resmi Kemenag.


Kasus viral guru dan murid ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru berinisial DH (57) dinyatakan melanggar etika dan norma yang berlaku bagi aparatur sipil negara, dan Kemenag berjanji akan memberikan sanksi berat sebagai langkah tegas menegakkan disiplin.


"Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera," tegasnya.


Thobib juga menyoroti pentingnya pendampingan psikologis dan sosial bagi korban, yang merupakan siswi madrasah dalam kasus viral ini. Ia meminta Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo segera bertindak untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban.


"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," tuturnya.


Selain memberikan sanksi internal, Kemenag juga mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus viral guru dan murid ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Thobib meminta Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan perlindungan hak-hak korban.


"Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan," pungkasnya. (mis/red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemenag Berikan Sanksi Tegas untuk Kasus Viral Guru dan Murid di MAN 1 Gorontalo

Trending Now