Sabtu 26 Juli 2025

Kejari Bireuen Ajukan Kasasi Usai Waled MJ Bebas Kasus Poligami

relasinasional
03 Juli 2025 | 17:08 WIB Last Updated 2025-07-03T10:08:43Z

Kajari Bireuen H. Munawal Hadi saat menyampaikan keterangan pers
Kajari Bireuen H. Munawal Hadi. [Dok/Istimewa]

 Bireuen — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Waled MJ dalam kasus poligami tanpa izin istri sah. Upaya hukum itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang pada Selasa (1/7/2025), lalu Akta Permohonan Kasasi diteken sehari kemudian.


Terkait pernyataan kuasa hukum bahwa MJ belum juga dikeluarkan dari rutan, Kajari Bireuen H Munawal Hadi menjelaskan, pihaknya masih menunggu administrasi resmi dari pengadilan.


“Terkait pernyataan dari pengacara bahwa terdakwa belum kami keluarkan dari lapas, perlu kami jelaskan bahwa untuk mengeluarkan terdakwa yang dinyatakan bebas diperlukan administrasi relaas petikan putusan dari Pengadilan Negeri,” kata Kajari Bireuen, Munawal Hadi, lewat keterangan tertulis, Kamis (3/7).


JPU baru menerima petikan putusan dari PN Bireuen pada Rabu (2/7). Selain itu, Rutan juga membutuhkan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim. Dokumen tersebut sudah disiapkan, dan MJ sedang diproses untuk keluar dari Lapas Kelas IIB Bireuen pagi ini.


Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bireuen memvonis bebas MJ dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU. Dia didakwa melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena menikah lagi tanpa izin istri sah. Jaksa menuntutnya tiga bulan penjara, namun hakim menyatakan MJ tidak terbukti bersalah. (mis)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Bireuen Ajukan Kasasi Usai Waled MJ Bebas Kasus Poligami

Trending Now