Kamis 24 Juli 2025

Hakim & Jaksa Periksa Aset ‘Ratu Narkoba’ di Bireuen

relasinasional
11 Juli 2025 | 15:32 WIB Last Updated 2025-07-11T08:32:23Z

Hakim dan jaksa periksa rumah mewah milik Ratu Narkoba di Bireuen terkait kasus TPPU, Jumat 11 Juli 2025
Hakim dan jaksa memeriksa salah satu rumah mewah milik ‘Ratu Narkoba’ di Bireuen, Aceh, Jumat (11/7/2025), terkait kasus TPPU hasil bisnis narkoba.

 Bireuen — Majelis hakim dan jaksa penuntut umum kembali memeriksa aset milik terdakwa kasus pencucian uang (TPPU) Nyonya N, terpidana seumur hidup yang dijuluki ‘Ratu Narkoba’ asal Bireuen.


Pemeriksaan dilakukan Jumat (11/7/2025) di sejumlah lokasi aset yang disita negara. Barang bukti yang dicek di lapangan antara lain satu unit rumah, dua bidang tanah di Desa Juli Paseh, serta satu bidang kebun karet lengkap dengan bangunan di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Juli, Bireuen.


Majelis hakim yang hadir terdiri atas Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, Hakim Anggota Fuady Primaharsa, dan M. Muchsin Alfahrasi Nur. Dari pihak penuntut umum, hadir Leni Fuji Lestari bersama tim intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen.


Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang lebih dulu menjerat Nyonya N. Warga Kecamatan Kota Juang ini sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti menyelundupkan 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir ekstasi.


Dia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam putusan itu, majelis hakim menilai sikap terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan narkoba.


Nyonya N sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap petugas BNN di rumahnya pada 8 Agustus 2023. Kini, ia kembali diadili atas dugaan TPPU dari hasil bisnis narkotikanya. (mis)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hakim & Jaksa Periksa Aset ‘Ratu Narkoba’ di Bireuen

Trending Now