Selasa 29 Juli 2025

Waled di Bireuen Divonis Bebas Kasus Poligami

relasinasional
03 Juli 2025 | 16:20 WIB Last Updated 2025-07-03T09:20:13Z

Waled MJ bersama kuasa hukum di ruang sidang PN Bireuen
Waled MJ didampingi kuasa hukumnya dari LBH Keadilan Tanah Rencong saat sidang vonis di PN Bireuen. [Dok/Istimewa]

 Bireuen — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis bebas Waled berinisial MJ (60) dari semua dakwaan jaksa dalam kasus halangan sah kawin atau poligami, Selasa (1/7/2025).


MJ sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam dakwaan yang dibacakan 1 Juni lalu, MJ dituduh menikah lagi padahal pernikahannya yang pertama masih sah.


Pada 24 Juni, JPU menuntut MJ dihukum 3 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.


“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan dengan pihak lain, padahal mengetahui perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah,” kata JPU kala itu.


Namun hakim menilai tuduhan jaksa tidak terbukti dan memutuskan membebaskan MJ dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Selama persidangan, MJ didampingi tim penasihat hukum dari LBH Keadilan Tanah Rencong, yang diketuai Muhammad Ari Syahputra, SH., MH.


Menurut Ari, dakwaan JPU salah alamat. “Apa yang dituduhkan JPU baik di dakwaan maupun tuntutannya tidaklah terbukti. Pasal 279 ayat (1) KUHP ini sangat bias. Pasal itu tidak berlaku bagi perkawinan siri. Sesuai aturan, sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut agama dan negara serta tercatat di KUA,” tegasnya.


Kasus ini sempat menyita perhatian warga karena MJ dikenal sebagai tokoh agama di kampungnya. Vonis bebas ini disambut lega oleh keluarga dan pendukungnya di pengadilan. (mis)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Waled di Bireuen Divonis Bebas Kasus Poligami

Trending Now