Ratu Narkoba Nyonya N Dituntut 10 Tahun Penjara, 39 Aset Disita
![]() |
| Terdakwa Nyonya N menjalani sidang tuntutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (4/8/2025). |
Bireuen — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen menuntut Nyonya N dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebanyak 39 aset milik terdakwa juga diminta dirampas untuk negara.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (4/8/2025). Jaksa menyatakan Nyonya N terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Dengan ketentuan pidana dijalankan apabila terdapat putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau diterapkan pidana yang lebih ringan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4117 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 7 Mei 2025 atas nama Hanisah alias Nisah binti Abdullah,” bunyi siaran pers Kejari Bireuen, Senin (4/8/2025).
JPU juga meminta agar seluruh barang bukti milik Nyonya N dirampas untuk negara. Aset yang disita mencakup dua mobil mewah Toyota Alphard dan Honda CRZ, 11 barang bermerek, rekening bank, properti, serta sejumlah tanah di Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Besar.
Properti milik terdakwa yang ikut disita meliputi rumah di Desa Cot Gapu, usaha doorsmeer di Cot Buket, serta beberapa bidang tanah di Desa Juli Pase, Bukit Mulia, dan Asan. Di Aceh Besar, satu bidang tanah juga ikut dirampas.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 11 Agustus 2025.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkoba yang lebih dulu menjerat Nyonya N. Ia sebelumnya dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan dalam sidang pada 8 Mei 2024.
Dalam kasus narkoba itu, Nyonya N terbukti memiliki dan mengirim 52,5 kilogram sabu serta 323.822 butir ekstasi. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nyonya N ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 di rumahnya, setelah sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diketahui merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
(mis)

