BREAKING NEWS

Odong-odong Liar Ditertibkan, 5 Unit Disita di Bireuen

Petugas gabungan menertibkan lima unit odong-odong liar di Kota Bireuen, Senin malam, dan membawanya ke Polres.
Petugas kepolisian bersama Dishub Bireuen menertibkan lima unit odong-odong di pusat kota pada Senin (8/9/2025) malam. Kendaraan modifikasi itu disita karena melanggar aturan dan langsung digelandang ke Polres Bireuen. [Foto: Istimewa/Komparatif.id]

 Bireuen — Razia besar-besaran digelar di pusat Kota Bireuen, Senin (8/9/2025) malam. Hasilnya, lima unit odong-odong langsung digelandang ke Mapolres Bireuen karena dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas.


Penertiban dilakukan Dishub Bireuen bersama Satlantas Polres, Satpol PP, dengan dukungan TNI. Mereka menyasar kendaraan modifikasi yang kerap dijadikan wahana pelesiran keliling kota. Razia kali ini tegas: tidak ada toleransi, semua odong-odong yang bandel langsung diamankan.


Meski sopir sempat memprotes, petugas bergeming. Mereka dianggap sudah kelewat batas karena berulang kali melanggar aturan. Sebelumnya, para pengemudi sudah diingatkan agar mangkal di terminal lama dan tidak lagi menaikkan penumpang sembarangan di tengah kota.


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen Drs. Murdani yang memimpin operasi mengatakan, para sopir mengabaikan semua imbauan.


“Mereka mangkal seenaknya. Menaikkan dan menurunkan penumpang sesukanya. Imbauan yang telah kami sampaikan tidak dihargai sama sekali,” kata Murdani dikutip dari Komparatif.id.


Menurut Murdani, para pengelola odong-odong membuka pangkalan liar di sejumlah titik, mulai dari depan warkop Grand Coffee hingga alun-alun kota. Selain itu, dentuman musik keras dari kendaraan modifikasi tersebut membuat warga sekitar resah, terutama anak-anak yang sedang belajar atau warga yang butuh istirahat.


Secara aturan, kendaraan odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya. Kendaraan modifikasi itu tidak lolos uji tipe, tidak memenuhi standar keamanan maupun kelayakan jalan, serta berpotensi membahayakan penumpang.


Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pelanggaran dapat berujung sanksi pidana penjara maupun denda.


Ada tiga alasan utama odong-odong tak boleh beroperasi di jalan umum. Pertama, tidak memenuhi standar keamanan. Kedua, tidak lolos uji fisik dan tipe kendaraan. Ketiga, tidak ada jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan.


Pemerintah daerah menegaskan akan terus menindak kendaraan serupa jika masih beroperasi sembarangan. Razia disebut akan rutin digelar demi menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan warga kota.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image