Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
![]() |
| Belum ada kepastian kenaikan gaji pensiunan PNS 2025, pemerintah fokus pada ASN aktif. [Foto: unsplash.com/id/@mufidpwt] |
Jakarta, relasinasional.com — Ramai kabar di media sosial menyebut gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal naik pada 2025. Isu itu mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Dalam lampiran regulasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI/Polri dan pejabat negara. Namun, fokus utama kebijakan itu adalah kenaikan gaji bagi ASN yang masih aktif, bukan bagi pensiunan.
Kebijakan tersebut tercantum jelas dalam poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79/2025. “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis dokumen itu sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Dengan fokus peningkatan pendapatan ASN aktif, muncul pertanyaan dari publik: apakah kebijakan ini juga akan berdampak pada pensiunan PNS, terutama mereka yang bergantung pada dana pensiun sebagai sumber penghidupan utama?
Nasib Pensiunan Masih Menggantung
Hingga akhir Oktober 2025, pemerintah belum mengumumkan aturan apa pun terkait kenaikan gaji pensiunan PNS. Artinya, ketentuan dalam Perpres 79/2025 tidak mencakup pensiunan, baik guru, tenaga kesehatan, maupun profesi lainnya.
Besaran gaji pensiunan yang diterima saat ini masih mengikuti aturan lama, tanpa penyesuaian baru. Pemerintah tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan perhitungan dana pensiun berdasarkan gaji pokok terakhir ASN aktif.
Sementara struktur gaji ASN aktif masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024, sebagai perubahan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977.
Terakhir Naik Awal 2024
Kenaikan gaji pensiunan terakhir kali terjadi pada 1 Januari 2024, dengan penyesuaian sebesar 12 persen. Sejak itu hingga kini, belum ada pembaruan regulasi terkait kenaikan dana pensiun.
Dikutip dari Kompas.com, berikut kisaran gaji pensiunan PNS yang masih berlaku tahun 2025:
Golongan I
- IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
- IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Belum Ada Kepastian
Dengan belum adanya peraturan baru, besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih sama seperti tahun sebelumnya. Pemerintah diperkirakan baru akan meninjau kebijakan tersebut jika dilakukan evaluasi keuangan negara pada semester pertama 2026.
Untuk saat ini, para pensiunan disarankan menunggu pengumuman resmi pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Taspen terkait kemungkinan penyesuaian di masa mendatang. (mis/red)

