BREAKING NEWS

Cemburu, Istri di Kebon Jeruk Potong Alat Kelamin Suami hingga Tewas

Rekonstruksi kasus istri potong alat kelamin suami di Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat
Polisi menggelar rekonstruksi kasus istri berinisial HZ (33) yang memotong alat kelamin suaminya hingga tewas di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat. [Foto: Istimewa]

 Jakarta, relasinasional.com — Polisi mengungkap motif di balik aksi keji seorang wanita berinisial HZ (33) yang memotong alat kelamin suaminya, H (35), hingga terputus di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Perbuatan sadis itu dipicu rasa cemburu setelah HZ menemukan pesan di ponsel suaminya yang diduga berhubungan dengan wanita lain.


“Dari keterangan pelaku, tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani kepada wartawan, Kamis (21/10/2025), dikutip dari Detiknews.


Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/7) di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolsek Kebon Jeruk pada Selasa (21/10), HZ memperagakan bagaimana dirinya melakukan aksi mengerikan tersebut.


Dalam adegan rekonstruksi, HZ tampak mengambil ponsel milik suaminya yang tergeletak di meja kamar. Setelah membuka isi pesan, ia menemukan percakapan mesra antara sang suami dan perempuan lain. Cemburu dan tersulut emosi, pelaku kemudian berusaha membangunkan suaminya untuk berhubungan badan. Namun, sang suami menolak dan menuju kamar mandi.


Amarah HZ memuncak. Ia kemudian berjalan ke dapur, mengambil pisau cutter, dan kembali ke kamar. Saat korban berbaring tanpa mengenakan celana, pelaku mendekat dan memotong alat kelamin suaminya menggunakan pisau tersebut.


Korban yang terluka parah sempat terbangun dan menanyakan alasan pelaku melakukan perbuatan itu. HZ lalu menuduh suaminya berselingkuh usai membaca isi ponsel.


Usai kejadian, pelaku panik. Ia memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik dan berusaha menolong suaminya yang menahan sakit. Mereka berdua sempat pergi ke RS Anggrek Mas, sebelum korban akhirnya dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).


Namun nahas, meski mendapat perawatan intensif, korban meninggal dunia setelah 23 hari dirawat akibat luka serius yang dideritanya.


“Sayangnya, korban meninggal dunia di RSCM pada 12 Agustus 2025,” kata AKP Ganda Sibarani, dilansir Antara.


Polisi kini telah menahan HZ dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah melakukan rekonstruksi kasus dengan menghadirkan pelaku dan beberapa saksi. Dalam proses itu, terdapat 18 adegan yang diperagakan untuk memastikan kronologi kejadian secara detail.


Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan akibat cemburu buta bisa berujung pada tragedi kemanusiaan yang mengerikan. (mis/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image