BREAKING NEWS

Ibu Korban Bocah 11 Tahun di Cilincing Meninggal Dunia

Ibu korban bocah 11 tahun yang tewas dibunuh di Cilincing meninggal dunia di Indramayu.
Ilustrasi

 Jakarta, relasinasional.com — Duka atas kasus pembunuhan bocah perempuan berusia 11 tahun di Cilincing, Jakarta Utara, kembali bertambah. Ibu korban dikabarkan meninggal dunia di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (16/10/2025).


Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz membenarkan kabar tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.


“Untuk informasi terakhir yang kami dapatkan, ibu korban meninggal dunia di Indramayu. Tapi ini masih kami pastikan lagi, ya,” ujar Erick dikutip dari Antara, Kamis.


Erick menambahkan, sebelumnya ibu kandung korban diketahui sedang sakit saat tragedi memilukan itu terjadi. Ia menyampaikan belasungkawa mendalam jika kabar tersebut benar adanya.


“Kalau memang benar ibu korban meninggal, kami turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya. Kami juga berkomitmen akan menuntaskan masalah ini sampai selesai,” tegasnya.



Kronologi Aksi Keji R


Kasus ini bermula pada Senin (13/10/2025), ketika pelaku berinisial R (16) mengajak korban ke rumahnya dengan alasan ingin mengambil SIM sebelum pergi membelikan baju baru. Korban yang masih polos menuruti ajakan itu.


“Jadi korban diimingi pelaku mau dibelikan baju,” ungkap Kapolsek Cilincing Kompol Onkoseno G Sukahar.


Namun, sesampainya di rumah, korban justru dibekap dan dililit kabel hingga meninggal dunia. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian melakukan tindak asusila terhadap jasad korban.


“Dia membunuh korban dulu, baru melakukan (pencabulan),” jelas Onkoseno.



Motif Dendam ke Ibu Korban


Dari hasil pemeriksaan, R mengaku melakukan perbuatan sadis itu karena dendam terhadap ibu korban. Ia kesal lantaran pernah ditagih utang oleh sang ibu.


“Jadi pelaku pernah kesal dengan ibu korban karena ditagih utang,” ujar Onkoseno, Rabu (15/10/2025).


Kini, R telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.


Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku di bawah umur. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur meski pelaku masih remaja.


Sementara masyarakat berharap agar tragedi serupa tak terulang, dan penegakan hukum benar-benar memberi efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image