BREAKING NEWS

Oknum Jurnalis Diduga Peras Rekanan Proyek Rp30 Juta, AJI Bireuen Angkat Suara

Ketua AJI Bireuen
Ketua AJI Bireuen bersama anggota mengibarkan bendera organisasi dalam sebuah kegiatan. [Foto: Istimewa]

 Bireuen, relasinasional.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen mengecam keras dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum jurnalis terhadap rekanan proyek di Kabupaten Bireuen. Kasus ini mencuat setelah beredar pesan WhatsApp berisi permintaan uang senilai Rp30 juta agar pemberitaan tak dipublikasikan.


Ketua AJI Bireuen, Anas, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyimpangan serius dari prinsip jurnalisme.


“Perilaku seperti ini bukan hanya mencoreng nama baik jurnalisme, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan,” ujar Anas kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).



Modus Permintaan "Kompensasi"


Pesan yang beredar di kalangan jurnalis lokal itu dikirim oleh seseorang yang mengaku sebagai awak media di Bireuen. Dalam tangkapan layar percakapan tersebut, si pengirim menulis ancaman akan “memeriksa bangunan secara detail” di salah satu proyek Puskesmas Peudada bila tidak diberikan uang kompensasi.


Isi pesannya berbunyi:


“Kami awak Media Bireuen akan mengadakan pemeriksaan bangunan secara detail sesuai titik-titik kesalahan yang telah kami konfirmasi di Puskesmas Peudada. Kalau tidak mau tim saya tinjau ke lokasi, seperti biasa keluarkan kompensasi Rp30 juta untuk tim.”


Pesan itu langsung memicu kemarahan para jurnalis profesional di Bireuen. Mereka menilai tindakan tersebut merupakan pemerasan terang-terangan yang mencederai etika dan marwah profesi wartawan.



AJI: Wartawan Bukan Auditor atau Penyidik


Anas menegaskan, wartawan tidak memiliki kewenangan memeriksa atau memvonis pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan proyek. Tugas utama jurnalis, katanya, adalah menyampaikan informasi akurat dan berimbang untuk kepentingan publik, bukan melakukan tekanan dengan iming-iming pemberitaan.


“Banyak yang datang membawa KTA dan mengaku wartawan. Alih-alih meliput, mereka justru melakukan tekanan dan meminta uang,” ucap Anas.


Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak yang mengaku wartawan dan meminta uang dengan dalih tertentu. AJI meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum yang memanfaatkan profesi jurnalis untuk keuntungan pribadi.



Langgar Kode Etik dan Bisa Dijerat Pidana


Menurut Anas, praktik seperti ini jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, terutama Pasal 6 yang melarang wartawan menerima suap atau menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.


“Jika wartawan justru menggunakan profesinya untuk memeras atau menyebarkan berita bohong, maka mereka bukan lagi jurnalis sejati. Mereka adalah pelanggar etik sekaligus pelanggar hukum,” tegasnya.


Ia menambahkan, tindakan pemerasan termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.



Jaga Marwah Profesi


Anas menutup pernyataannya dengan menyerukan agar seluruh insan pers menjaga integritas dan martabat profesi jurnalis.


“Profesi wartawan harus dijaga martabatnya. Jangan sampai karena ulah segelintir orang, seluruh insan pers kehilangan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image