BREAKING NEWS
iklan

Ekonom Minta Pemerintah Turunkan PPN, Sebut Soal Moral Fiskal

Pedagang kelontong di pasar menunggu pembeli dengan rak penuh barang kebutuhan sehari-hari.
Ilustrasi pedagang kelontong di pasar sedang menunggu pembeli. [Foto: Dok Pajak.go.id]

 Jakarta, relasinasional.com — Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai arah kebijakan perpajakan nasional perlu dikoreksi agar lebih berpihak pada konsumsi masyarakat. Menurutnya, langkah penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan menjadi koreksi moral fiskal setelah satu dekade kebijakan yang dinilai membebani rakyat kecil.


“Kita sudah terlalu lama hidup dalam arus yang salah. Kenaikan PPN bersamaan dengan penurunan PPh Badan memang tampak pro-pertumbuhan di atas kertas, tetapi efek riilnya justru memperlambat sirkulasi uang di lapisan bawah. Perusahaan besar menimbun kas, konsumsi masyarakat melemah, dan daya beli terus menurun,” ujar Fakhrul dalam keterangannya kepada Infopublik.id, Jumat (31/10/2025).


Fakhrul mendukung langkah pemerintah yang berencana mengkaji penurunan tarif PPN mulai 2026. Ia menilai, kebijakan tersebut bukan sekadar keputusan teknis, tetapi penanda perubahan arah ekonomi nasional yang lebih pro-rakyat. “Cukup turunkan PPN satu persen lebih dulu. Langkah kecil tapi konsisten ini bisa menjadi sinyal bahwa negara ingin mengembalikan napas konsumsi rakyat—fondasi sejati pertumbuhan ekonomi Indonesia,” jelasnya.


Meski demikian, Fakhrul mengingatkan agar penurunan tarif PPN dibarengi dengan penundaan sementara penurunan PPh Badan guna menjaga ruang fiskal dan kredibilitas anggaran negara. Ia juga menyoroti kombinasi kebijakan kenaikan PPN dan penurunan PPh Badan dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang dinilai melemahkan keadilan fiskal.


“Itu kebijakan yang salah arah. Kita menurunkan pajak bagi yang paling kuat, sementara menaikkan beban bagi rakyat paling rentan. Akibatnya, uang menumpuk di korporasi, sedangkan kenaikan PPN mematikan daya beli masyarakat. Sekarang sudah saatnya kita balik arah,” tegasnya.


Untuk menjaga penerimaan negara tanpa menambah beban rakyat, Fakhrul mengusulkan tiga langkah korektif. Pertama, menertibkan miss-invoicing dalam perdagangan internasional. Kedua, melakukan reformasi cukai rokok dan produk turunannya. Ketiga, mengintegrasikan sistem data lintas kementerian untuk menekan kebocoran fiskal.


Menurut Fakhrul, reformasi perpajakan sejati bukan terletak pada besar kecilnya tarif, melainkan pada kepercayaan fiskal antara negara dan rakyat. “Kementerian Keuangan di bawah Pak Purbaya harus membangun ulang arsitektur kepercayaan publik. Rakyat tidak keberatan membayar pajak jika yakin uangnya digunakan dengan benar. Tapi selama yang patuh terus ditagih dan yang bermain bebas dari sanksi, kepercayaan fiskal akan runtuh,” ujarnya.


Ia menegaskan, penurunan PPN satu persen bisa menjadi simbol moral pemerintah untuk menegakkan keadilan fiskal dan menghidupkan kembali keyakinan publik bahwa ekonomi tumbuh dari bawah ke atas. “Menurunkan PPN bukan hanya soal fiskal, tapi soal moral. Ini tentang mengembalikan rasa adil di antara pembayar pajak, serta membangun keyakinan bahwa negara hadir untuk memperkuat rakyatnya,” paparnya.


Fakhrul menutup pandangannya dengan menekankan bahwa penerimaan negara yang sehat bukan diukur dari besarnya angka, melainkan dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaat dan kehadiran nyata negara dalam kehidupan sehari-hari. (mis/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image