BREAKING NEWS

Pajak Marketplace Ditunda, Menkeu Purbaya Pilih Jaga Daya Beli Masyarakat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Foto: dok. Istimewa]

 Relasi Nasional | Jakarta - Pemerintah kembali menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang di marketplace. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tersebut karena kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dinilai belum cukup kuat.


Purbaya memastikan Kementerian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar penundaan kebijakan yang sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.


"Pajak marketplace akan kami tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan," kata Purbaya, Rabu (5/8/2026).


Menurutnya, pemerintah ingin memastikan pemulihan ekonomi berlangsung lebih kuat sebelum mulai memungut PPh Pasal 22 melalui penyelenggara marketplace. Oleh karena itu, penerapan aturan tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat.


"Kami tunda dulu sampai keadaan ekonomi dan daya belinya membaik. Pertumbuhan 5,29% itu belum cukup kuat, kita ingin tumbuh lebih cepat lagi," ujar Purbaya.


Selain melihat pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah indikator lain. Di antaranya tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence) serta perkembangan penjualan ritel yang mencerminkan daya beli masyarakat.


"Kami juga melihat variabel-variabel lain seperti consumer confidence, pembelian retail. Kami akan menerbitkan PMK," ujar Purbaya.


Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas omzet pedagang dalam negeri. Keempat platform tersebut meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.


Adapun PPh Pasal 22 yang dipungut nantinya dapat dimanfaatkan pedagang sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final. Dengan penundaan ini, pelaksanaan kebijakan akan menunggu hingga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image