Iklan

Sidang Perkara Penjualan Emas Tak Sesuai Kadar Hadirkan Saksi Ahli Hingga Dipantau Komisi Yudisial

relasinasional
04 Desember 2021 | 22:20 WIB Last Updated 2021-12-04T15:31:48Z

Sidang Perkara Penjualan Emas Tak Sesuai Kadar Hadirkan Saksi Ahli Hingga Dipantau Komisi Yudisial

 
Relasi Nasional | Lhokseumawe – Sidang kasus penjualan perhiasan emas tak sesuai kadar di Pengadilan Negeri Banda Aceh menghadirkan dua saksi ahli hukum pidana dan ahli hukum islam. Sidang lanjutan untuk terdakwa M Husen Bin Hasyim ternyata juga dipantau langsung anggota Komisi Yudisial (KY).

Hal ini disampaikan penasehat hukum terdakwa M Husen Bin Hasyim, Armia. SH, MH kepada awak media di Lhokseumawe, Sabtu (4/12/21). Armia mengatakan sidang yang digelar Rabu lalu di PN Banda Aceh mengagendakan pemeriksaan ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa M Husen Bin Hasyim.

Terdakwa mengikuti persidangan melalui video conference dari Rutan Banda Aceh. Sedangkan kami sebagai penasehat hukumnya mendampingi di ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh” kata Armia SB yang didampingi rekannya, Zulfahmi SH.

Pada persidangan kali ini pihaknya menghadirkan dua saksi ahli yaitu ahli Hukum Pidana Dr. Dahlan S.H., M.Hum., M.kn. CPCLE dan Ahli Hukum Islam Dr. Safriadi, SHI, MA. Dr. Dahlan menjelaskan bahwa filosofi dan esensi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) adalah untuk melindungi konsumen dari kerugian, maka ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf f juncto Pasal 61 Ayat (1) UUPK yang mengatur tentang sanksi pidana harus dimaknai sebagai pasal delik materil.

Sebab itu, unsur kerugian konsumen harus dapat dibuktikan secara nyata. Apabila dalam kasus ini, tidak ada konsumen yang dirugikan, maka terdakwa M Husen Bin Hasyim tidak dapat dipidana. Iapun membandingkan dengan pasal undang-undang tindak pidana korupsi yang dalam penerapannya harus terbukti adanya kerugian negara.

“Selain itu, jika dibaca secara keseluruhan, dalam UUPK ini juga ada mengatur tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang tugas dan wewenangnya adalah menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen. Oleh karena itu, penerapan pasal pelindungan konsumen ini harus sesuai dengan asas ultimum remedium, yakni instrumen hukum pidana harus menjadi upaya terakhir. Jadi tidak bisa langsung dipidana” kata Armia mengutip kesaksian Dr. Dahlan pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Safri, SH, MH.


Selain itu, menurut Dr. Dahlan apabila ada polisi yang menyamar dan membeli emas untuk tujuan diuji di laboratorium, maka polisi itu bukan konsumen. Cara-cara yang demikian juga tidak dapat dibenarkan.

Emas bukan barang haram yang harus dibeli 2/2 dengan cara sembunyi-sembunyi. Berbeda dengan barang yang dilarang untuk diperdagangkan seperti narkoba dan lainnya” ujarnya.

Sementara saksi Ahli Hukum Islam, Dr Safriadi menjelaskan bahwa prinsip dasar dalam jual beli adalah sama-sama ridha atau sepakat antara penjual dan pembeli terhadap barang yang diperjualbelikan. Di hadapan Majelis Hakim, Dr. Safriadi juga menganalisis faktur penjualan yang dijadikan sebagai barang bukti oleh penuntut umum.

Menurutnya, dalam pandangan hukum Islam, keterangan kadar perhiasan emas yang dituliskan oleh Terdakwa M Husen Bin Hasyim dalam faktur penjualan sudah benar. Karena 99A itu merujuk kepada hal yang umum sebagai kode perhiasan. Sedangkan dalam faktur itu, juga terdapat ketentuan yang khusus atau takhsis yakni “barang-barang perhiasan yang banyak patri jika dilebur masnya menjadi muda atau procentasenya berkurang”.

Jadi disini penjual sudah memberikan keterangan yang sesuai terhadap barang dagangannya. Berkurangnya kadar dalam perhiasan emas itu dikarenakan tambahan bahan patri yang sudah lazim, sudah dijelaskan dalam faktur penjualan itu. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa M Husen Bin Hasyim tidak menyalahi ketentuan hukum jual beli yang diatur dalam Islam.

Hukum Islam mempunyai kedudukan dalam hukum positif Indonesia. Ditambah lagi dengan kultur masyarakat Aceh yang tidak dapat dilepaskan dengan nilai-nilai Islam” sebut Armia mengutip keterangan saksi Ahli Hukum Islam, Dr. Safriadi.

Berdasarkan keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan, Armia SB kembali menegaskan bahwa sesuai dengan keterengan ahli hukum pidana, perkara ini tidak serta merta dapat dipidana karena pidana itu asasnya ultimum remedium yang merupakan upaya terakhir setelah upaya-upaya lain tidak berhasil.

Makanya diterangkan tadi seharusnya diselesaikan melalui ganti rugi, jika ada yang merasa dirugikan. Ahli Hukum Islam juga sudah menyampaikan bahwa perbuatan klien kami tidak menyalahi dengan hukum Islam” ucap Armia SB.

Oleh karenanya, ia mengharapkan agar majelis hakim juga menggali nilai-nilai dan kebiasaan yang ada dalam masyarakat Aceh terkait dengan kasus ini, termasuk kebiasaan dalam proses pembuatan, penulisan kode pada faktur dan tata cara penjualan perhiasan emas tersebut.

Termasuk pandangan hukum Islam terhadap perkara ini. Walaupun hukum Islam ini dianggap bukan hukum positif, tapi hukum Islam adalah hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat Aceh” pungkasnya.

Dipantau Komisi Yudisial

Sidang Terdakwa Husen Bin Hasyim itu ternyata juga dipantau langsung oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia. Masih berdsarkan keterangan Armia, ada 2 (orang) yang hadir di tengah-tengah pengunjung memperkenalkan diri sebagai petugas dari Komisi Yudisial saat ditanya asal mereka oleh majelis hakim. Keduanya terlihat menyimak dan beberapa kali mencatat selama berlangsungnya persidangan yang hampir 3 (tiga) jam itu.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Perkara Penjualan Emas Tak Sesuai Kadar Hadirkan Saksi Ahli Hingga Dipantau Komisi Yudisial

Trending Now

Iklan