Meminta Kepastian Hukum Kasus SPPD Fiktif Oknum DPRK Simeulue, Amarah Kembali Datangi Kajati Aceh

relasinasional
01 April 2022 | 13:15 WIB Last Updated 2024-08-24T03:40:36Z

Meminta Kepastian Hukum Kasus SPPD Fiktif Oknum DPRK Simeulue, Amarah Kembali Datangi Kajati Aceh

 

Relasi Nasional | Banda Aceh - Aliansi mahasiswa rakyat dan buruh (Amarah) Simeulue bersama teman-teman dari Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh (Gempa) kembali mendatangi Kejati Aceh meminta kepastian hukum terhadap kasus SPPD Fiktif oknum DPRK Simeulue pada tahun 2019. Jum'at(1/4/2022).

Kolap Aksi, Aldi Irawan mengatakan bahwa Kajati Aceh diminta mengintruksikan Kejari Simeulue agar segera menuntaskan kasus tersebut.


kami sudah menunggu dan mengawal dua tahun lamanya, tetapi belum ada kejelasan"

Koordinator Amarah Isra Fu’addi, SH menambahkan selain meminta kejelasan hukum Amarah juga mendesak kajati Aceh agar mengevaluasi kinerja Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Simeulue yang diduga sengaja melalaikan kasus SPPD Fiktif oknum DPRK Simeulue.

''Menurut Kami hasil LHP BPK RI atas kerugian negara sebanyak 2,8 Milyar yang disampaikan oleh Kejari adalah bukti yang kuat untuk segera menetapkan tersangka dibalik kasus tersebut, tetapi sudah 4 bulan sejak keluarnya hasil LHP belum juga ada progres dan kejelasan, Ada apa?”

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis saat menjumpai peserta aksi menyampaikan "Terhadap kasus ini memang sudah ada audit BPK, tetapi belum ada penetapan tersangka. dengan adanya adek-adek datang kesini maka kami mendukung apa yang adek-adek sampaikan dan segera,yaa.. segera. ini akan saya laporkan ke pimpinan untuk segera kasus ini kami minta untuk digelar di Kejati Aceh, mendengarkan apa yang mereka kerjakan selama ini terhadap kasus tersebut”

Aksi tersebut juga dihadiri dari organisasi Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh (GEMPA) Yang akan siap terus mengawal sampai kasus tersebut tuntas.  (Murdi)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Meminta Kepastian Hukum Kasus SPPD Fiktif Oknum DPRK Simeulue, Amarah Kembali Datangi Kajati Aceh

Trending Now