Iklan

Waspada ! NIK Anda Disalahgunakan Untuk Kepentingan Politik, Berikut Cara Mengeceknya

relasinasional
07 Agustus 2022 | 03:10 WIB Last Updated 2022-08-06T20:10:42Z
Cek NIK di SIPOL


POLITIKSebentar lagi sudah memasuki tahun politik, sudah banyak partai politik mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Tahun politik 2024 semakin dekat sudah banyak partai - partai politik merancang strategi yang matang mengenai persiapan bertarung memenangi pemilu di 2024 mendatang.


Sudah banyak partai politik mendaftarkan partai dan keanggotaannya di akun Sistem Informasi Politik (SIPOL) yang di gagas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI) Republik Indonesia.

Untuk mewaspadai terjadinya penyalahgunaan identitas pribadi, KPU meluncurkan fitur cek NIK untuk memastikan terdaftar atau tidak di parpol sekaligus mewaspadai penyalahgunaan data pribadi.

Fitur cek NIK ini untuk melihat Identitas Pribadi Anda terdaftar di parpol atau tidak, kalian bisa cek langsung melalui browser smartphone kalian di laman berikut ini: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Kemudian, akan diarahkan fitur untuk cek nama dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), setelah itu klik "Cari". Apabila sudah mengklik "Cari" kalian tinggal menunggu beberapa saat hingga hasilnya akan keluar dan kalian akan mengetahui NIK kalian terdaftar atau tidak di SIPOL.

Itulah cara untuk mengetahui apakah Identitas kalian terdaftar di parpol atau tidak, agar tidak di salah gunakan oleh pihak tertentu.

==========
Mukhtar Efendi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Waspada ! NIK Anda Disalahgunakan Untuk Kepentingan Politik, Berikut Cara Mengeceknya

Trending Now

Iklan