Kejari Bireuen Laksanakan Uqubat Ta'zir Cambuk Terhadap Dua Pemain Higgs Domino

relasinasional
21 September 2022 | 21:24 WIB Last Updated 2024-10-04T12:25:06Z

Foto : Posesi Pelaksanakan Uqubat Ta'zir Cambuk Terhadap Dua Pemain Higgs Domino di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen, (21/09/2022).
Foto : Prosesi Pelaksanakan Uqubat Ta'zir Cambuk Terhadap Dua Pemain Higgs Domino di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen, (21/09/2022).

BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen laksanakan Uqubat Ta'zir Cambuk terhadap dua terpidana pemain judi online Higgs Domino di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen, Rabu sore (21/09/2022).


Kedua terpidana Uqubat Ta'zir Cambuk yaitu Hendri Mawrdi dan Basri Ali ditangkap pada 25 April 2022 sekira pukul 01.30 WIB di Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen. Setelah menjalani persidangan, kedua terpidana dinyatakan bersalah karena telah melanggar Qanun Aceh No. 06 Tahun 2014 dan telah ditahan oleh penyidik selama 40 hari.

Pantauan media ini saat prosesi Uqubat Ta'zir Cambuk, Hendri Mawardi di Cambuk sebanyak 33 kali karena terbukti bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 06 Tahun 2014, dengan meyediakan fasilitas (agen) perjudian, sedangkan Basri Ali dicambuk sebanyak 8 kali karena terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 06 Tahun 2014, dengan bermain judi online (pemain) Higgs Domino, setelah dipotong masa tahanan dengan pengurangan hukuman masing-masing 2 (dua) kali cambuk.

Kajari Bireuen Mohamad, SH, MH, mengatakan Uqubat Ta'zir Cambuk terhadap Hendri Mawardi dan Basri Ali dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Bireuen.

Dia berharap dengan pelaksanaan Uqubat Ta'zir Cambuk ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Bireuen agar tidak terlibat dalam perjudian dan perbuatan yang melanggar hukum lainnya.

PJ Bupati Bireuen, Dr. Aulia Sofyan, Ph.D saat di wawancarai wartawan mengatakan, Posesi Uqubat Ta'zir Cambuk ini merupakan sanksi nyata untuk para pelanggar Syari'at Islam di Provinsi Aceh, dan dia berharap kepada seluruh lapisan masyarakat terutama orang tua untuk mengawasi keluarganya agar terhidar dari perbuatan yang melanggar aturan Syari'at Islam yang diberlakukan di Provinsi Aceh.

"Semoga dengan Uqubat Ta'zir Cambuk ini tidak ada lagi pelanggaran Syari'at Islam yang dapat mencoreng nama baik Kabupaten Bireuen sebagai Kota Santri". Tegasnya. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Bireuen Laksanakan Uqubat Ta'zir Cambuk Terhadap Dua Pemain Higgs Domino

Trending Now