Iklan

Cegah Korupsi, Wujudkan Buton Tengah "TeGAR"

relasinasional
04 Oktober 2022 | 18:26 WIB Last Updated 2022-10-04T16:31:20Z

Cegah Korupsi, Wujudkan Buton Tengah "TeGAR"

BUTENG - Pencegahan korupsi merupakan tugas bersama, khususnya Pemerintah Kabupaten Buton Tengah ( Buteng ) Sulawesi Tenggara. Rakyat memberikan kepercayaan amat besar kepada Pemda Buteng untuk menjalankan seluruh tugas mulia kesejahteraan rakyat tanpa korupsi. Hal ini untuk mewujudkan Buteng yang akan Terus Gelorakan Amanah Rakyat ( TeGAR ).


Salah satu advokat muda asal kecamatan Mawasangka Tengah, Ramudi, SH, menyatakan pencegahan korupsi secara prefentif harus mengintesifkan peran aparat pengawasan interen Pemda Buteng. Semua pihak di harapkan untuk melakukan kontrol yang memadai dan independen terhadap penggelolaan keuangan daerah maupun  pusat, termasuk Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa ( DD ). Seluruh Aparat Penegak Hukum ( APH ) secara refresif harus di lakukan kepada semua pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Harapan untuk Terus Gelorakan Amanah Rakyat ( TEGAR ) di Kabupaten Buton Tengah, sudah semestinya semua pihak mengambil hikmah pesan kejujuran dari Dayanu Ikhsanudin, Sultan Buton ke-4 kisaran tahun 1610 yakni filosofi ' Pomaemaeaka ' yang artinya ada perasaan malu ketika mengambil hak orang lain. Filosofi tersebut melarang keras setiap insan untuk mengambil hak orang lain dan berdusta", ucapnya.

Hampir setiap hari pemberitaan korupsi mewarnai tajuk berita di berbagai media. Demikian pula berbagai diskusi sederhana yang dilakukan kaum pemuda bersama beberapa warga di Buteng terkait strategi efektif untuk memberantas kejahatan luar biasa ( extra ordinary crime ) bernama korupsi. Ada pemahaman bersama agar Undang- Undang Nomor 31  tahun 1999  dan Undang- Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi harus di tegakkan.

Pendidikan antikorupsi  perlu di galakkan sejak dini pada semua pranata sosial di Buteng, supaya tercipta individu yang patuh terhadap norma agama, sosial budaya dan norma hukum dimanapun insan itu berada.

Transparansi Internasional Indonesia ( TII ) menyatakan Indeks Persepsi  Korupsi ( IPK ) Indonesia di level 2,6 tahun 2008 dan januari 2022 berada di posisi ke 96 dari 180 negara, dengan 2.173 laporan dugaan tindak pidana korupsi dari berbagai pihak yang masuk ke KPK.

Menurut Robert Klitgaard, monopoli kekuatan oleh pemimpin ( monopoly of power ) ditambah dengan tingginya kekuasaan yang dimiliki seseorang ( discretion of official ) , ketiadaan moralitas dengan lemahnya pengawasan berbagai pihak menyebabkan dorongan melakukan korupsi.

Daerah dengan sebutan negeri seribu goa tersebut, memiliki APBD sebesar 653 Milyar tahun 2022. Ini memungkinkan gerakan untuk Terus Gelorakan Amanah Rakyat ( TEGAR ) bisa di wujudkan secara perlahan untuk kesejahteraan tanpa korupsi.

"Ada beberapa kasus korupsi di Buteng. Semisal pembangunan industri rumput laut tahun 2016 yang bersumber dari APBN senilai 12 Milyar. Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) di taksir kerugian negara atas proyek tersebut sebesar 1,3 milyar dan para tersangka telah di tetapkan tahun 2021. Kasus lain, seorang mantan pejabat Buteng berinisial AMA telah merugikan keuangan negara sebesar 786 juta ( hasil audit BPKP ). Informasi ini berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tahun 2021 bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi ADD tahap satu anggaran 2015 yang bersumber pada APBD Buteng. Semoga kasus serupa tidak terjadi lagi", ujar mantan pengurus Lembaga Pendidikan Gratis ( LEPAS ) kota Ambon tersebut.

InsyAllah, kita semua mendoakan semoga Pj Bupati, Legislatif, APH dan seluruh stockholder lainnya di Buton Tengah secara perlahan bisa mengilhami dunia kekuasaan sebagai kanfas zaman, altar untuk menorehkan sketsa kerja dan karya  kemanusiaan dengan keteladanan moralitas tanpa korupsi, tutup Ramudi.

Terpisah, Dekan Fakultas Hukum UHO Kendari, Dr Herman, SH, LL.M, menyatakan pencegahan korupsi dengan konsepsi good governance sudah semestinya di bangun melalui prinsip - prinsip partisipasi, akuntabilitas, transparansi dengan pengguatan Aparat Penegak Hukum dan keterlibatan pengawasan semua pihak, ucapnya saat di hubungi awak media melalui telepon selulernya.

==========
Jadusin
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cegah Korupsi, Wujudkan Buton Tengah "TeGAR"

Trending Now

Iklan