Iklan

Jumadi Ketua DPRD Sanggau: Kolam Limbah Pabrik CPO PT ASL Jebol, Masyarakat Berhak Tuntut Ganti Rugi

Kalimantan Barat
01 Mei 2023 | 13:09 WIB Last Updated 2023-05-01T06:09:05Z

 



SANGGAU, KALBAR, – Jebolnya Kolam Limbah Pabrik pengolahan CPO (Club’ Palm Oil) PT ASL (Agri Sentra Lestari) yang beralamat di desa Cempedak, kecamatan Tayan Hilir, kabupaten Sanggau belum lama ini telah mengakibatkan tercemarnya daerah aliran sungai desa Cempedak kecamatan Tayan Hilir sehingga matinya habitat air tawar di sepanjang sungai serta menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerugian besar bagi masyarakat sekitar baik yang terdampak secara langsung atau pun tidak langsung.


Jumadi S.Sos Ketua DPRD kabupaten Sanggau saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/04/23) sore mengatakan pihaknya sangat menyesalkan atas kejadian jebolnya kolam limbah pabrik pengolahan CPO PT Agri Sentra Lestari karena telah merugikan masyarakat disekitar lokasi serta menimbulkan dampak yang sangat luas bagi ekosistem sehingga ikan di aliran sunggai menjadi mati dan mata air tercemar sehingga tidak dapat lagi untuk dimanfaatkan.


“Masyarakat berhak untuk melakukan tuntutan dan minta ganti rugi kepada pihak perusahaan yakni PT. Agri Sentra Lestari ,sesuai dengan ketentuan dan peraturan pemerintah serta undang – undang yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tutup Jumadi. (Wan)



INJIL

====

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jumadi Ketua DPRD Sanggau: Kolam Limbah Pabrik CPO PT ASL Jebol, Masyarakat Berhak Tuntut Ganti Rugi

Trending Now

Iklan