Iklan

Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Tangkap Dua Pelaku dan Sita 309,53 Gram Sabu

relasinasional
25 Mei 2023 | 16:11 WIB Last Updated 2023-05-25T09:11:47Z

Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi dan menangkap dua pelaku. Dalam operasi ini, disita barang bukti berupa 309,53 gram sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah informasi tentang rencana transaksi narkoba di wilayah kecamatan Gandapura didapatkan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi dan menangkap dua pelaku. Dalam operasi ini, disita barang bukti berupa 309,53 gram sabu.

BIREUEN - Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen berhasil mengungkap jaringan Narkoba Lintas Provinsi dengan menangkap dua pelaku dan menyita 309,53 Gram Sabu. Pengungkapan jaringan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang rencana transaksi narkoba di wilayah kecamatan Gandapura.


Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu Samsul Bahri, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini didasarkan pada informasi yang dikembangkan terkait transaksi narkoba di wilayah Gandapura pada Rabu, 24 Mei 2023.

"Iya betul, kami berhasil menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti 309,53 Gram Sabu. Ini merupakan hasil pengembangan informasi. Kami melakukan pengamatan (observasi) untuk memastikan dan melakukan penindakan terhadap pelaku," jelas Iptu Samsul Bahri pada Kamis, 25 Mei 2023.

Iptu Samsul Bahri menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan di sebuah rumah di wilayah Muara Dua, Kota Lhokseumawe. "Kami mengembangkan informasi awal yang menunjukkan bahwa transaksi jaringan narkoba ini akan dilakukan di wilayah Gandapura. Namun, ternyata tempatnya berpindah hingga ke wilayah Lhokseumawe. Kami terus mengikuti pergerakan pelaku dan akhirnya berhasil menemukan adanya transaksi narkoba," ujar Iptu Samsul Bahri.

Pelaku yang diamankan adalah TY binti M (37), seorang ibu rumah tangga warga Aceh Utara, dan AN Bin N (47), seorang nelayan warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa awalnya diperoleh informasi bahwa pelaku KC, seorang perempuan (masih dalam daftar pencarian orang/DPO), bergerak dari Gandapura dan bertemu dengan TY di sebuah halte bus di Krueng Mane. Kemudian keduanya menggunakan angkutan umum L300 menuju Muara Dua, Lhokseumawe.

"Ketika tiba di sebuah rumah di wilayah Muara Dua, Lhokseumawe, KC dan TY didatangi oleh AN Bin N yang membawa tiga paket Sabu seberat 309,53 Gram. Saat penangkapan, KC melarikan diri dan saat ini telah menjadi DPO," terang Iptu Samsul Bahri.

Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Tangkap Dua Pelaku dan Sita 309,53 Gram Sabu

Trending Now

Iklan