![]() |
Ilustrasi Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen kependudukan penting yang memuat data lengkap seluruh anggota keluarga. |
Relasi Nasional - Dalam kehidupan sehari-hari, Kartu Keluarga (KK) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki setiap rumah tangga di Indonesia. KK mencatat data lengkap seluruh anggota keluarga dan diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga keperluan perbankan.
Seiring perkembangan teknologi, kini masyarakat dapat membuat Kartu Keluarga secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Inovasi ini hadir untuk memangkas waktu, biaya, dan tenaga dalam pengurusan dokumen kependudukan. Namun, masih banyak warga yang belum mengetahui prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut penjelasan lengkapnya.
Cara Membuat Kartu Keluarga Online Melalui Situs Kemendagri
Langkah pertama adalah mengakses situs resmi layanan Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri di alamat https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Setelah itu, buat akun menggunakan data diri yang valid dan pastikan nomor telepon serta email aktif. Usai pendaftaran, login ke sistem dan pilih layanan pembuatan dokumen.
Isi formulir permohonan pembuatan KK secara lengkap, kemudian unggah dokumen-dokumen yang diminta. Setelah semua proses selesai, pengguna hanya perlu menunggu notifikasi melalui email terkait penerbitan KK digital yang dapat diunduh.
Cara Membuat Kartu Keluarga Online Lewat Situs Disdukcapil Daerah
Alternatif lainnya adalah melalui laman Disdukcapil sesuai domisili. Setiap kabupaten dan kota biasanya memiliki sistem layanan online sendiri. Anda cukup mengunjungi situs resmi, mengisi formulir permohonan, dan mengunggah dokumen sesuai keperluan.
Jika proses disetujui, Disdukcapil akan memberikan notifikasi melalui SMS atau email. KK yang sudah jadi dapat dicetak secara mandiri atau diambil langsung di kantor Disdukcapil.
Cara Mengunduh Kartu Keluarga Online Format PDF
Setelah KK berhasil dibuat, Anda bisa mengunduhnya dalam format PDF. Caranya adalah dengan mengakses kembali situs Disdukcapil sesuai wilayah, lalu masuk ke menu “Pelayanan Online” atau “Layanan Permohonan KK Online”.
Login menggunakan akun terdaftar atau NIK, kemudian isi data dan unggah dokumen pendukung seperti KTP, akta kelahiran, atau surat pindah. Setelah permohonan disetujui, pengguna akan menerima tautan unduhan atau file langsung dalam bentuk digital.
Dokumen Persyaratan untuk Mengurus Kartu Keluarga
Sebelum memulai proses online, penting untuk mempersiapkan dokumen sesuai keperluan. Syarat ini berbeda tergantung dari alasan pengajuan KK baru, seperti karena pindah rumah, rusaknya dokumen, atau perubahan data anggota keluarga.
Beberapa dokumen yang umum dibutuhkan antara lain:
- KTP dan KK lama
- Akta kelahiran atau akta nikah
- Surat pindah atau surat keterangan datang
- Bukti perubahan nama (jika ada)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KK hilang).
Pastikan semua dokumen yang diunggah dalam kondisi jelas dan dapat terbaca untuk menghindari penolakan.
Permohonan Numpang Kartu Keluarga dan Ketentuannya
Permohonan numpang KK biasanya diajukan oleh individu yang tinggal di tempat kerabat atau keluarga, namun KK lama mereka dibawa oleh kepala keluarga sebelumnya. Dalam kasus ini, beberapa persyaratan tambahan harus disiapkan, seperti surat pernyataan bermaterai dari kepala keluarga yang akan ditumpangi.
Termasuk juga surat penolakan dari pemilik rumah sebelumnya, salinan dokumen identitas, dan data biodata seluruh anggota keluarga yang terlibat dalam permohonan.
Informasi Tambahan
Membuat Kartu Keluarga secara online adalah terobosan yang sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan akses terbatas ke kantor Disdukcapil. Pastikan untuk selalu mengakses situs resmi dan memverifikasi kembali setiap data yang dimasukkan.
Untuk informasi lebih lanjut dan panduan terkini lainnya, Anda juga bisa mengunjungi artikel seputar layanan administrasi kependudukan lainnya di situs resmi Dukcapil atau Pemerintah Daerah Anda. (mis)