![]() |
Ilustrasi Kartu Keluarga (KK) yang diperoleh dari sumber istimewa. KK merupakan dokumen penting berisi data seluruh anggota keluarga. |
Bireuen - Di era digital, mencetak Kartu Keluarga online kini bisa dilakukan tanpa perlu ke kantor Dukcapil. Melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau laman layanan kependudukan daerah, masyarakat dapat mengakses layanan KK online dengan mudah dan aman. Dokumen KK dikirim dalam bentuk PDF dengan QR code sebagai tanda tangan elektronik resmi.
Dasar Hukum Cetak KK Online
Layanan KK online merujuk pada Pasal 12 Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang mengatur penggunaan formulir dan buku administrasi kependudukan. Proses digital ini sah dan diakui secara hukum, termasuk pengesahan dokumen menggunakan QR code sebagai Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Langkah Cetak KK Online via Laman Kependudukan Daerah
Warga dapat mengajukan permohonan cetak KK online melalui situs resmi layanan kependudukan daerah. Berikut alur umumnya:
1. Ajukan permohonan melalui laman resmi daerah
2. Cantumkan nomor ponsel dan email aktif
3. Permohonan diproses oleh Dukcapil
4. KK disahkan dengan QR code sebagai TTE
5. SIAK mengirim link PDF dan PIN ke email dan SMS
6. Gunakan PIN untuk membuka file KK
7. Verifikasi data kependudukan
8. Cetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
Langkah Cetak KK Online melalui Aplikasi IKD
Alternatif lain adalah mencetak KK melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):
1. Unduh aplikasi IKD di Playstore/Appstore
2. Daftar dan login menggunakan NIK dan PIN
3. Pilih menu "Pelayanan" > "Permohonan Cetak KK"
4. Isi alasan dan kode Captcha, lalu ajukan
5. Jika disetujui, dokumen KK dikirim ke email
6. Cetak dokumen yang dilengkapi QR code dan PIN.
Periksa dan Perbarui Data Sebelum Cetak KK
Sebelum mencetak KK online, pastikan seluruh data kependudukan sudah benar dan terbaru. Bila ditemukan ketidaksesuaian, lakukan perbaikan melalui aplikasi IKD atau kunjungi kantor Dukcapil.
Dengan adanya layanan KK online, masyarakat semakin dimudahkan dalam mengakses dokumen kependudukan. Prosesnya cepat, legal, dan dapat dilakukan secara mandiri dari rumah. (mis)