![]() |
Ilustrasi dugaan praktik perdagangan orang berkedok pengurusan paspor ilegal. |
Bireuen — Dugaan keterlibatan sebuah biro jasa di Kabupaten Bireuen dalam praktik perdagangan orang (trafficking) mencuat setelah aktivitas mencurigakan sekelompok warga terpantau saat hendak mengurus paspor ke Malaysia pada Rabu (25/6/2025). Temuan ini memperkuat kekhawatiran terhadap masih maraknya modus trafficking yang dibungkus layanan pengurusan dokumen ke luar negeri.
Sebanyak delapan warga—terdiri dari empat pria dan empat wanita—ditemukan tengah sibuk melengkapi berkas administrasi di sebuah warung kopi persis di depan Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen. Mereka terlihat mondar-mandir menyerahkan dokumen kepada seorang koordinator, namun menolak memberikan keterangan ketika didekati wartawan.
Beberapa saat kemudian, rombongan tersebut bergegas pergi menggunakan dua mobil, Avanza dan Ertiga, menuju arah timur Bireuen. Aktivitas sembunyi-sembunyi ini memperkuat dugaan adanya upaya perekrutan tenaga kerja secara tidak resmi ke luar negeri, tanpa jaminan prosedur legal dan perlindungan hukum memadai.
Menurut Protokol Palermo yang disahkan PBB, perdagangan orang mencakup perekrutan, pemindahan, hingga eksploitasi dengan cara penipuan, tekanan, atau penyalahgunaan kekuasaan. Korban trafficking seringkali direkrut melalui iming-iming pekerjaan yang tampaknya sah, tetapi berakhir dalam situasi eksploitasi berat.
Ketika dikonfirmasi, pemilik biro jasa bernama Sarah membantah tuduhan tersebut. Melalui sambungan telepon, ia mengaku sedang berada di Jakarta dan menyatakan bahwa para peserta hanya melengkapi syarat pengurusan paspor.
"Biaya paspor online Rp650 ribu, ditambah transportasi ke Takengon Rp250 ribu per orang. Saya tidak di Bireuen, jadi mereka verifikasi dokumen di warkop," ujar Sarah.
Namun, saat diminta menunjukkan dokumen legalitas biro atau yayasan tempatnya beroperasi, Sarah meminta wartawan menunggu hingga ia kembali dari Jakarta.
"Di depan rumah saya ada pamflet yayasan. Silakan dicek setelah saya pulang pekan depan," tambahnya.
Aktivitas pengurusan paspor secara massal di lokasi tidak resmi, tanpa kejelasan entitas hukum yang menaungi, menimbulkan pertanyaan besar. Masyarakat diminta lebih waspada terhadap berbagai modus perdagangan orang, khususnya yang dibalut skema pemberangkatan kerja atau pengurusan dokumen ke luar negeri. (Tim Investigasi)