Bireuen - Pengadilan Negeri Bireuen menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka HM, menegaskan legalitas tindakan Satresnarkoba Polres Bireuen dalam penanganan kasus narkoba. Putusan ini mengukuhkan profesionalisme kepolisian dan menjadi bukti nyata komitmen Polres Bireuen dalam penegakan hukum di wilayah Bireuen.
Dalam sidang bernomor 2/Pid.Pra/2025/PN Bireuen, yang dipimpin oleh hakim tunggal Fuady Primahasa, S.H., M.H. pada Senin, 23 Juni 2025, permohonan praperadilan dari tersangka HM melalui kuasa hukumnya ditolak secara penuh. Kemenangan ini secara sah memvalidasi seluruh langkah yang diambil oleh Kapolres Bireuen selaku Termohon I, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penyitaan barang bukti.
Polres Bireuen, yang diwakili oleh tim kuasa hukum dari Bidang Hukum (BIDKUM) Polda Aceh dan Sikum Polres Bireuen, telah menghadirkan jawaban dan alat bukti yang kuat sepanjang persidangan. Kualitas bukti dan argumen yang disajikan berhasil meyakinkan hakim bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan ini secara tegas membantah tuduhan penegakan hukum yang sewenang-wenang atau pelanggaran hak asasi manusia. Sebaliknya, hasil sidang ini menunjukkan transparansi, akuntabilitas, dan komitmen Polres Bireuen dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Publik kini dapat melihat bahwa setiap proses hukum terbuka untuk diuji di hadapan pengadilan, dan dalam kasus ini, proses yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Bireuen telah berjalan secara fair, proporsional, dan sesuai dengan hukum acara pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Bireuen, AKP Muhammad Khalil, S.H., mewakili Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom., menegaskan bahwa semua tindakan penyidik telah sesuai prosedur.
"Kita tidak mungkin asal menetapkan orang tersangka, kita tentunya mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar AKP Khalil.
Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan dilakukan berdasarkan fakta penyidikan, dilengkapi penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri, dan didampingi kepala desa setempat.
AKP Khalil juga membantah narasi yang menyebut tersangka HM "disandera" oleh polisi. Ia menjelaskan bahwa penahanan HM sudah sesuai dengan hukum acara pidana dan telah diuji dalam sidang praperadilan. Lebih lanjut, AKP Khalil mengungkapkan bahwa hasil dan fakta penyidikan menunjukkan keterlibatan tersangka HM dengan jaringan narkotika jenis ganja yang dikelola oleh suaminya, RASYADAN, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami juga berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dalam menangani kasus tindak pidana narkotika," tegasnya.
Sebelumnya, tersangka HM ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bireuen pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara. Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti 72 bal ganja dan kemasan ganja kering siap edar dengan total berat 88,2 Kg. Penangkapan ini berawal dari target polisi terhadap suami tersangka HM, RASYADAN, selaku pemilik barang dan jaringan narkotika. Setelah pemeriksaan mendalam, terbukti tersangka HM terlibat aktif dalam jaringan tersebut, dan selanjutnya ia beserta barang bukti dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemenangan praperadilan ini menjadi penegasan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan dalam kasus ini adalah sah dan sesuai hukum. (mis)