Rabu 30 Juli 2025
iklan

Kajari Bireuen Upayakan Damai Kasus Penganiayaan 3 Tersangka

relasinasional
03 Juli 2025 | 19:04 WIB Last Updated 2025-07-03T12:05:14Z

Tersangka dan korban saling bersalaman setelah mediasi di Kejari Bireuen
Para tersangka dan korban bersalaman usai mediasi di Kejari Bireuen, Kamis (3/7/2025). [Foto/Kejari Bireuen]

 Bireuen — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memediasi perdamaian antara tiga tersangka penganiayaan dengan korban untuk pengajuan penghentian penuntutan lewat keadilan restoratif, Kamis (3/7/2025).


Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan perdamaian itu ditempuh dalam kasus penganiayaan oleh tersangka Z, F, dan MAG terhadap korban Irwandi di Desa Seunebok Nalan, Peulimbang, Bireuen, pada 14 Maret 2025.


“Para pihak sudah sepakat berdamai dengan syarat para tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Munawal Hadi di Kantor Kejari Bireuen, Kamis (3/7/2025).


Peristiwa itu terjadi saat MAG cekcok mulut dan berkelahi dengan korban di sebuah kilang padi sekitar pukul 17.45 WIB. Tak lama kemudian, Z dan F datang lalu memukul kepala MAG beberapa kali. Aksi mereka baru berhenti setelah warga melerai dan korban dilarikan ke RSUD dr. Fauziah.


Perbuatan ketiganya disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.


Proses perdamaian dipimpin langsung oleh Munawal Hadi dan dihadiri keluarga korban, para tersangka, serta perangkat gampong. Selanjutnya, hasil mediasi ini akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk diekspose bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) sebagai syarat penghentian penuntutan. (mis)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kajari Bireuen Upayakan Damai Kasus Penganiayaan 3 Tersangka

Trending Now