Jum'at 25 Juli 2025

Jaksa Limpahkan Kasus Studi Banding Peusangan ke PN Tipikor

relasinasional
10 Juli 2025 | 21:16 WIB Last Updated 2025-07-10T14:17:03Z

Jaksa serahkan berkas kasus korupsi studi banding Peusangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Petugas Kejaksaan Negeri Bireuen menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi studi banding Peusangan ke meja pelayanan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (10/7/2025).

 Bireuen — Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen melimpahkan kasus dugaan korupsi studi banding ke luar daerah yang menyeret Camat Peusangan TMP dan Ketua BKAD Peusangan Raya S ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.


Keduanya didakwa merugikan keuangan negara lewat kegiatan studi banding ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Jawa Timur serta Desa Panglipuran di Bali. Perjalanan itu berlangsung pada Mei 2024 dengan anggaran Rp 1,12 miliar.


“Berkas perkara dan para tersangka sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kami tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan,” ujar pihak Kejari Bireuen, Kamis (10/7/2025).


Jaksa menyebut kegiatan itu hanya bermodal musyawarah di Kantor Camat Peusangan tanpa dasar peraturan bersama kepala desa. Dana untuk pendamping desa dan pendamping lokal desa dibebankan kepada gampong binaan.


Selain itu, perjalanan keluar Aceh itu juga tidak disertai surat perintah tugas (SPT) yang sah dari bupati atau pejabat berwenang. SPT hanya diteken oleh camat.


Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 KUHP karena diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.


Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan bukti bahwa dana miliaran rupiah tersebut dipakai tidak sesuai aturan. Jaksa kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (mis)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jaksa Limpahkan Kasus Studi Banding Peusangan ke PN Tipikor

Trending Now