![]() |
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi Ketua BKAD Peusangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat, 11 Juli 2025. |
Banda Aceh — Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, S, didakwa menyelewengkan anggaran Rp1,1 miliar untuk kegiatan studi banding ke Jawa Timur dan Bali. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (11/7/2025).
JPU mengungkapkan, studi banding itu hanya berdasarkan musyawarah antar desa di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024. Tidak ada peraturan bersama kepala desa sebagai dasar hukum. Anggaran Rp1.121.400.000 itu berasal dari dana gampong untuk membiayai Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Selain tanpa dasar aturan jelas, perjalanan ke Desa Ketapanrame (Jatim), Desa Wonorejo (Jatim), dan Desa Panglipuran (Bali) itu juga tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) dari bupati. S hanya membawa SPT yang diteken Camat Peusangan.
JPU menjerat S dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang, kuasa hukum S tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan. Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan digelar Jumat (18/7/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. (mis)