BREAKING NEWS
iklan

Media Lokal Terancam, Wartawan Desak Bupati Bireuen Revisi Perbup

Bupati Bireuen H. Mukhlis bersama wartawan dalam audiensi revisi Perbup di Pendopo Bupati
Bupati Bireuen H. Mukhlis berfoto bersama perwakilan gabungan organisasi wartawan usai audiensi di Kantor Bupati, Kamis (31/7/2025).

 Bireuen — Sejumlah organisasi wartawan di Bireuen mendesak Bupati H. Mukhlis merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2022 yang dinilai diskriminatif terhadap media lokal.


Desakan itu disampaikan dalam audiensi gabungan organisasi wartawan dengan Bupati Bireuen pada Kamis (31/7/2025). Mereka menyoroti aturan yang mewajibkan media berbadan hukum dan terverifikasi Dewan Pers untuk bisa bekerja sama dengan Pemkab dalam hal publikasi informasi.


"Kami menilai, terdapat sejumlah poin dalam regulasi ini yang perlu dikaji kembali, terutama pada Pasal 9 ayat 2 yang mensyaratkan media massa harus berbadan hukum dan telah diverifikasi Dewan Pers," kata Yusri, M.Sos, Koordinator Gabungan Organisasi Wartawan Bireuen, dikutip dari komprehensif.id.


Menurut Yusri, syarat tersebut bisa mematikan media lokal yang sah secara hukum namun belum terverifikasi Dewan Pers. Ia menilai aturan ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


"Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tidak ada klausul yang mewajibkan media untuk tersertifikasi atau diverifikasi oleh Dewan Pers," tegasnya.


Ia juga menilai aturan tersebut dapat mempersempit ruang gerak media lokal yang selama ini aktif mengawal isu-isu daerah dan menjadi corong informasi publik di wilayah Bireuen.


Menanggapi hal ini, Bupati Bireuen H. Mukhlis menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan dari para jurnalis.


"Kami memahami bahwa regulasi ini belum sepenuhnya mengakomodir dinamika dan keberagaman media yang ada, khususnya media lokal yang berperan aktif dalam menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, kami akan mengkaji ulang Perbup tersebut secara menyeluruh dan mempertimbangkan untuk melakukan revisi, agar lebih inklusif, adil, dan tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pers," ujar Mukhlis.


Sebagai informasi, Perbup Nomor 46 Tahun 2022 merupakan perubahan atas Perbup Nomor 14 Tahun 2021. Aturan ini menjadi dasar kerja sama Pemkab Bireuen dengan media, termasuk soal belanja iklan pemerintah serta mekanisme pengawasan oleh Inspektorat.


Isu ini menyita perhatian karena menyangkut hak publik atas informasi serta keberlangsungan media lokal sebagai bagian dari ekosistem demokrasi di daerah.


(mis)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image