Selasa 22 Juli 2025

PIP Tahap 2 Cair Juli, Cek Penerima dan Nominalnya!

relasinasional
11 Juli 2025 | 14:14 WIB Last Updated 2025-07-11T07:14:12Z

Kartu PIP dan buku tabungan bank penyalur untuk pencairan dana PIP tahap 2 tahun 2025
Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) dan buku tabungan bank penyalur untuk pencairan dana bantuan pendidikan 2025.

 Jakarta - Pemerintah mulai mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 tahun 2025 sejak Juli ini. Pencairan berlangsung hingga September melalui rekening siswa di bank penyalur.


Siswa bisa mengecek status pencairan secara real-time di laman resmi PIP Kemendikdasmen dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).



Jadwal Pencairan PIP 2025


PIP 2025 disalurkan dalam tiga termin:


  • Termin 1: Februari-April untuk pemegang KIP dan siswa kelas akhir.
  • Termin 2: Mei-September untuk siswa usulan dinas pendidikan dan pemegang SK Nominasi.
  • Termin 3: Oktober-Desember untuk penerima termin sebelumnya yang belum cair.


Khusus Juli, dana difokuskan untuk siswa yang sudah validasi data dan aktivasi rekening di bank penyalur: BRI (SD/SMP), BNI, atau Mandiri (SMA/SMK).



Besaran Bantuan PIP 2025


Bantuan PIP diberikan per tahun dengan rincian:


  • SD: Rp450 ribu (kelas I-V) dan Rp225 ribu (kelas VI).
  • SMP: Rp750 ribu (kelas VII-VIII) dan Rp375 ribu (kelas IX).
  • SMA/SMK: Rp1,8 juta (kelas X-XI) dan Rp900 ribu (kelas XII).


Dana bisa dipakai untuk beli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, kursus, hingga kebutuhan pendidikan lain.



Cara Cek Penerima PIP


Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima PIP, ikuti langkah berikut:


  1. Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id
  2. Klik menu Cari Penerima PIP.
  3. Masukkan NISN, NIK, dan nama lengkap.
  4. Isi kode captcha.
  5. Klik Cek Penerima PIP.


Jika sudah cair, akan muncul keterangan “Dana Sudah Masuk” beserta tanggal pencairan.


"Pastikan data siswa terdaftar di DTKS dan berstatus layak PIP di Dapodik sekolah," imbau Puslapdik Kemendikbudristek (2/7/2025).



Siapa yang Berhak?


Penerima prioritas PIP adalah:


  • Pemegang KIP.
  • Peserta PKH atau pemegang KKS.
  • Yatim/piatu, korban bencana, atau anak di panti.
  • Siswa putus sekolah yang kembali belajar.
  • Anak keluarga terpidana atau korban PHK.


Sejak Mei 2025, pemerintah juga mengevaluasi penerima.


"Anak yang tidak terdaftar di Dapodik atau ekonomi keluarganya sudah membaik akan dicoret dari daftar," jelas Bank Mandiri (21/4/2025).


Pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran dengan pemutakhiran data berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) BPS. Siswa diminta segera cek status dan mencairkan dana sebelum termin berakhir. (mis)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PIP Tahap 2 Cair Juli, Cek Penerima dan Nominalnya!

Trending Now