![]() |
Tangkapan layar video viral Andini Permata yang beredar di media sosial diselidiki polisi. [Dok. Istimewa] |
Jakarta — Video viral berdurasi 2 menit 31 detik yang menampilkan sosok bernama Andini Permata bersama seorang bocah laki-laki bikin geger media sosial sejak 6 Juli 2025. Polisi turun tangan menyelidiki, sementara pakar siber memperingatkan soal jebakan malware di tautan video yang beredar.
Video itu pertama kali muncul di TikTok dan X pada 4 Juli, lalu menyebar ke grup Telegram lewat akun anonim. Dalam cuplikan, perempuan yang disebut Andini Permata tampak menari ekspresif bersama bocah diduga masih SD. Klaim bahwa bocah itu adik kandungnya belum terbukti.
Melansir Tribun News (11/7/2025), pakar keamanan siber menduga sosok Andini Permata fiktif. “Tidak ditemukan akun media sosial terverifikasi atau jejak digital yang valid. Nama ini kemungkinan diciptakan untuk kepentingan pencurian data,” ujar pakar itu.
Tautan jebakan mengatasnamakan video ini pun menyebar luas. Pakar siber mengungkap setidaknya ada 8–10 link berbahaya yang sengaja dibuat untuk menjebak pengguna.
Melansir Suara.com (10/7/2025), pakar siber mengingatkan: “Rasa penasaran membuat orang lengah. Tautan ini dirancang untuk menjerat korban dalam hitungan detik.”
Risiko yang mengintai antara lain pencurian akun lewat phishing, malware yang merusak perangkat, pencurian data pribadi untuk pinjaman online ilegal, hingga serangan adware yang membanjiri pengguna dengan iklan berbahaya.
Polisi melalui Unit Cyber Crime dan PPA sudah membuka penyelidikan. Melansir Viva Gadget (11/7/2025), Kapolri menegaskan: “Penyebaran konten eksploitasi anak melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Anak. Pelaku dan penyebar bisa dijerat hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp1 miliar.”
Komisi Perlindungan Anak mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau menyebarkan link video, serta melaporkan temuan ke situs resmi patroli siber. Mereka juga mengingatkan pentingnya melindungi data pribadi dan berhati-hati terhadap narasi sensasional semacam “video syur no sensor” yang kerap jadi umpan malware.
Hingga 13 Juli 2025, identitas asli Andini Permata maupun bocah dalam video belum terungkap. Penyelidikan sementara mengarah pada dua skenario: konten manipulatif untuk clickbait dan serangan siber, atau benar-benar kasus eksploitasi anak yang bisa diancam hukuman 15 tahun penjara sesuai UU TPPO jika terbukti. (mis)