![]() |
Pemkab Bireuen dan Kejari Bireuen menandatangani nota kesepahaman pendampingan hukum terkait gugatan calon pengantin, Senin (7/7/2025). |
Bireuen — Seorang calon pengantin berinisial F menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen ke Pengadilan Negeri Bireuen setelah prosesi pernikahannya batal karena hasil tes kehamilan yang dinilai keliru. F menuntut ganti rugi materiel Rp 100 juta dan immateriel Rp 1 miliar.
Gugatan itu terdaftar pada 25 Juni 2025 dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Bir. Pemerintah daerah sebagai tergugat diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.
Kasus bermula ketika F dinyatakan positif hamil usai melakukan pemeriksaan planotes di Puskesmas Samalanga. Seminggu kemudian, ia memeriksakan diri lagi di Banda Aceh dan hasilnya negatif. Namun, hasil tes awal itu membuat Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga menolak melanjutkan prosesi akad nikah F.
Sidang perdana digelar pada 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi. Karena belum ada titik temu, hakim mediator memberi waktu bagi kedua pihak menyusun permintaan mediasi. Sidang lanjutan dijadwalkan hari ini, Senin (7/7), tetapi kembali ditunda untuk memberi waktu para pihak mempersiapkan proposal mediasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, menyatakan pihaknya berkomitmen mendampingi Pemkab secara profesional dan objektif.
"Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil bagi semua pihak," kata Munawal.
Kejari Bireuen juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada lembaga yang berwenang. (ril/red)