Cara Daftar PKH Online, Cukup Lewat HP dari Rumah
![]() |
| Ilustrasi |
Jakarta — Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) kini bisa mendaftar secara online lewat aplikasi resmi Kementerian Sosial. Prosesnya praktis, cukup dari rumah, tanpa perlu antre di kantor pemerintahan.
PKH adalah bantuan sosial bersyarat dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan gizi. Program ini menyasar kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, lansia, anak sekolah, dan penyandang disabilitas.
Penerima manfaat akan mendapat bantuan tunai yang disalurkan secara bertahap dalam setahun. Jumlah bantuannya berbeda-beda tergantung kategori, mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta per tahun.
Syarat Daftar PKH
Untuk bisa mengajukan bantuan PKH, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki KTP elektronik yang valid
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
- Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program lain
Jika belum masuk dalam DTKS, masyarakat bisa mengajukan usulan ke pemerintah desa atau kelurahan.
Cara Daftar PKH Secara Online
Pendaftaran PKH secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan mengisi data pribadi dan unggah swafoto bersama KTP.
- Setelah akun terverifikasi, login ke aplikasi.
- Pilih menu Daftar Usulan lalu isi formulir sesuai data KTP.
- Lengkapi survei kriteria bansos dan unggah dokumen pendukung seperti foto rumah tampak depan.
- Klik Tambah Usulan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Data yang dikirim akan diverifikasi oleh Kemensos dan pemerintah daerah terkait.
Cara Daftar PKH Secara Offline
Masyarakat juga bisa mendaftar secara manual melalui kantor desa atau kelurahan. Berikut tahapan yang harus dilalui:
- Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
- Ajukan permohonan melalui RT/RW setempat.
- Usulan akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan.
- Jika disetujui, data akan di-input ke sistem bansos oleh perangkat desa.
- Dinas sosial kabupaten/kota akan melakukan verifikasi akhir.
- Setelah lolos verifikasi, data dikirim ke Kemensos untuk diproses lebih lanjut.
Besaran Bantuan PKH
Besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan kategori penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil/melahirkan: Rp 750 ribu per tahap, total Rp 3 juta per tahun
- Balita (0–6 tahun): Rp 750 ribu per tahap, total Rp 3 juta per tahun
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp 600 ribu per tahap, total Rp 2,4 juta per tahun
- Anak SD: Rp 225 ribu per tahap, total Rp 900 ribu per tahun
- Anak SMP: Rp 375 ribu per tahap, total Rp 1,5 juta per tahun
- Anak SMA: Rp 500 ribu per tahap, total Rp 2 juta per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600 ribu per tahap, total Rp 2,4 juta per tahun
Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui bank-bank Himbara, seperti BSI, BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Penting Diperhatikan
Pastikan semua informasi dan dokumen yang diajukan valid dan sesuai. Semakin lengkap dan akurat data yang dikirim, semakin besar peluang diterima sebagai penerima bantuan PKH.
(mis)

