Senapan AK-56 Kasus Penculikan Dimusnahkan Kejari Bireuen
![]() |
| Kajari Bireuen Munawal Hadi memotong senjata api AK-56 saat pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Bireuen, Jumat (8/8/2025). |
Bireuen — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan senjata api laras panjang jenis AK-56 milik pelaku penculikan, bersama ratusan barang bukti lain dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan digelar secara terbuka di halaman kantor Kejari Bireuen, Jumat (8/8/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, dan disaksikan Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Senjata AK-56 tersebut merupakan barang bukti dalam kasus penculikan terhadap Muhammad bin Ismail yang terjadi pada Agustus 2024. Saat kejadian, senjata itu sempat meletus empat kali ketika korban mencoba merebutnya dari pelaku. Korban juga sempat dipukul dengan kayu sebelum akhirnya diselamatkan.
"Ini adalah bagian dari tugas kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan, sesuai ketentuan hukum," ujar Kajari Munawal Hadi kepada wartawan.
Proses pemusnahan dilakukan secara bertanggung jawab. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau dicampur cairan kimia agar tak bisa digunakan kembali. Senjata api dipotong menjadi beberapa bagian.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis perkara. Dari kasus narkotika, dimusnahkan sabu seberat 2.030 gram dari 40 perkara, ganja 3.900 gram dari 7 perkara, serta 57 butir psikotropika dari 2 perkara. Selain itu, turut dimusnahkan 35 unit handphone, 9 bong, 3 timbangan digital, serta berbagai alat isap lainnya.
Pada kasus kekerasan dan pencurian, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 2 parang, 1 gunting, 6 potong pakaian, serta obeng dan tang. Sementara dari perkara keamanan negara dan pidana umum lainnya, Kejari memusnahkan 5 unit handphone, 1 flashdisk, 12 potong pakaian, 2 kartu SIM, serta senjata api AK-56 lengkap dengan 1 magazen dan 9 butir peluru.
Dalam kasus penculikan senjata AK-56 tersebut, polisi menangkap sejumlah pelaku di lokasi berbeda. Pada 3 Agustus 2024, HB (32) dan RM (26) ditangkap di Aceh Utara. Empat hari kemudian, JH (35) diamankan di Riau. Penangkapan berlanjut pada 9 Agustus terhadap FD (39), YC (42), dan AWI (45) di Aceh Utara. Terakhir, MI (35) dibekuk di wilayah hukum Polres Aceh Utara pada 28 Agustus 2024.
Dari para pelaku, polisi menyita senjata AK-56, sembilan peluru, sepeda motor, serta sejumlah ponsel. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi penculikan tersebut.
Melalui pemusnahan ini, Kejari Bireuen menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, bersih, dan terbuka. “Langkah ini menunjukkan bahwa kejaksaan serius dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Munawal.
(mis)

