BREAKING NEWS
iklan

Kejari Bireuen Terima Dua Tersangka Kasus Tramadol

Petugas menggiring dua tersangka kasus psikotropika tramadol ke Kejari Bireuen sambil membawa barang bukti.
Dua tersangka kasus psikotropika tramadol saat digiring petugas Kejari Bireuen usai pelimpahan dari Polda Aceh, Kamis (28/8/2025).

 Bireuen — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menerima pelimpahan dua tersangka kasus psikotropika jenis tramadol dari Polda Aceh. Kedua tersangka, UA dan FD, diserahkan bersama barang bukti di ruang Tahap II Kejari Bireuen, Kamis (28/8/2025).


Kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal dugaan pengiriman obat tramadol pada 19 September 2024. Tiga hari kemudian, tim Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan operasi di CV Raja Pelangi Travel, Peusangan, Bireuen.


Saat itu, polisi menemukan paket berisi ribuan butir obat keras yang ditujukan ke travel tersebut. Saksi di lokasi, Rizki Fahreza, diminta menghubungi UA yang datang menjemput paket. Dari keterangan UA, paket itu milik FD. Polisi kemudian bergerak ke rumah FD di Gampong Paya Cut, Peusangan.


FD mengakui obat itu ia pesan dari seseorang bernama Nauval di Jakarta untuk diedarkan di kawasan Matang Geulumpang Dua. Setelah buron hampir 10 bulan, FD dan UA akhirnya ditangkap di sebuah warung kopi di Lamgugop, Banda Aceh, pada 1 Juli 2025.


Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan antara lain 200 butir alprazolam 0,5 mg, 100 butir alprazolam 1 mg, 100 butir tramadol original, satu paket berisi 500 butir tramadol, 50 butir alprazolam 1 mg, 100 butir riklona 2 mg, serta sebuah iPhone 14 Pro Max.


Kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) jo Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Setelah tahap II, UA dan FD langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.


(mis)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image