Korban Pengeroyokan di Aceh Timur Lapor Polisi
![]() |
| Korban saat menjalani pemeriksaan CT-Scan di RSUD dr. Zubir Mahmud, Jumat (22/8/2025). [dok. Istimewa] |
Aceh Timur — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Rianda (28) di Lapangan Sepak Bola Gampong Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, berlanjut ke ranah hukum. Setelah mediasi yang digelar aparatur gampong gagal mencapai kesepakatan damai, korban resmi melapor ke Polsek Idi Rayeuk.
Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (21/8/2025) saat laga sepak bola antarwarga digelar untuk memeriahkan HUT ke-80 RI, korban diduga dikeroyok oleh D (31) bersama kawan-kawannya. Sehari setelah kejadian, korban sempat didampingi perangkat gampong melapor ke Polsek Idi Rayeuk dan diminta untuk menjalani visum.
Sesuai Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, kasus ini lebih dulu dibawa ke musyawarah gampong. Pertemuan digelar Minggu malam (24/8/2025) dengan menghadirkan para pihak, keluarga, dan aparatur gampong. Namun, perundingan berakhir buntu tanpa tercapai kesepakatan damai.
Menurut informasi, korban kembali mendatangi Polsek Idi Rayeuk untuk membuat laporan polisi dengan didampingi kuasa hukumnya.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum korban, Fahmi, SH, membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan polisi terhadap terlapor berinisial D dan kawan-kawan ke Polsek Idi Rayeuk. Para terlapor diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
“Klien kami beranggapan para terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga klien kami dapat memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan,” ujar Fahmi, Senin (25/8/2025).
Pihak keluarga korban juga mengaku kecewa dengan hasil musyawarah gampong.
“Kami sudah mengikuti proses musyawarah, namun hasilnya nihil. Karena itu, kami mendukung penuh langkah Rianda untuk menempuh jalur hukum,” kata salah seorang anggota keluarga.
(mis)

