Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Resmi Kemensos

Cek penerima bansos PKH dan BPNT 2025 lewat situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Mudah, cepat, dan aman dari penipuan.

Ilustrasi cek bansos PKH dan BPNT lewat aplikasi ponsel resmi Kemensos
Ilustrasi warga mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT melalui ponsel.

 Jakarta — Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan dua cara resmi untuk mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Warga bisa memeriksanya lewat website atau aplikasi.


Melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, warga cukup memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP. Setelah memasukkan nama lengkap dan kode verifikasi, sistem akan menampilkan informasi penerima, jenis bantuan, hingga periode pencairan. Jika tercatat, status penerima akan muncul dengan keterangan “YA”.


Selain itu, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi Cek Bansos di Google Play Store dan App Store. Aplikasi ini tidak hanya menampilkan status, tapi juga bisa digunakan untuk mengusulkan diri atau orang lain sebagai calon penerima. Pendaftaran akun membutuhkan NIK, KK, email, kata sandi, serta unggahan swafoto dan KTP.


Sejak pertengahan 2025, Kemensos mulai memakai basis data baru bernama Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti DTKS. Jika nama belum muncul, warga diminta melapor ke RT/RW atau kelurahan agar data diperbarui.


Kemensos mengingatkan masyarakat agar selalu mengakses situs dan aplikasi resmi untuk menghindari penipuan. Informasi jadwal pencairan bansos PKH maupun BPNT disampaikan secara bertahap lewat kanal resmi pemerintah.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Resmi Kemensos
  • Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Resmi Kemensos
  • Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Resmi Kemensos
  • Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Resmi Kemensos
  • Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Resmi Kemensos
  • Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Resmi Kemensos

Posting Komentar