BREAKING NEWS

Mutilasi Pacet Terungkap Polisi Tangkap Alvi Maulana

Tersangka Mutilasi Pacet Ditangkap Polisi
Tersangka kasus mutilasi di Pacet, Mojokerto, Alvi Maulana, usai diamankan polisi di Mapolres Mojokerto.

 Mojokerto — Misteri potongan tubuh manusia di jurang Pacet, Mojokerto, akhirnya terungkap. Polisi menangkap Alvi Maulana (24), pemuda asal Sumatera Utara, yang tega membunuh sekaligus memutilasi pacarnya, TAS (25).


Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto di sebuah rumah kos kawasan Lakarsantri, Surabaya, Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan berlangsung hanya 14 jam setelah penemuan potongan jasad korban.


Kasus ini bermula ketika Suliswanto, pencari rumput, menemukan telapak kaki kiri di jurang Jalan Raya Pacet–Cangar, Sabtu (6/9/2025). Ia juga melihat dua potongan tubuh lain lalu melaporkannya ke polisi. Tim gabungan pun menyisir lokasi dan menemukan total 65 potongan tubuh berserakan di jurang tersebut.


Untuk mempercepat identifikasi, Unit Polsatwa Polda Jatim menurunkan anjing pelacak. Dari pemeriksaan forensik, korban diketahui bernama TAS, perempuan 25 tahun asal Lamongan yang tinggal di Surabaya usai lulus kuliah.


Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengungkapkan motif pembunuhan sadis ini. “Pelaku melakukan aksinya karena emosi terpendam, tekanan ekonomi, dan masalah dalam hubungan asmara,” ujar Ihram.


Hubungan Alvi dan TAS disebut penuh konflik. Tuntutan finansial dari korban disebut membuat pelaku tertekan. Selain itu, korban dinilai bersikap kasar. Puncaknya terjadi 31 Agustus 2025, ketika korban mengunci pintu kos dari dalam. Pertengkaran hebat meledak dan berakhir dengan pembunuhan.


Setelah membunuh, Alvi memutilasi tubuh korban dengan pisau dapur, pisau daging, gunting taman, dan palu. Sebagian potongan dibuang ke Pacet, sementara sisanya disembunyikan di kamar kos Surabaya. Polisi bahkan menemukan 239 pecahan tulang korban di kamar tersebut.


“Motif ekonomi sangat dominan. Tersangka mengaku tidak sanggup memenuhi gaya hidup korban,” jelas Kapolres Mojokerto.


Fakta lain yang terungkap, Alvi pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan. Pengalaman itu diduga membuatnya mampu melakukan mutilasi secara detail.


Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat. Polisi masih mendalami kasus ini dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.


Kasus mutilasi Pacet menyita perhatian publik lantaran sadis dan terencana. Proses identifikasi lanjutan terhadap potongan tubuh masih berjalan untuk keperluan visum dan pemakaman.


Alvi disebut menyesali perbuatannya. Namun penyesalan itu datang terlambat setelah tindakan brutal yang telah mengguncang warga Mojokerto dan Surabaya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image