BREAKING NEWS
iklan

Waspada Kripto Ilegal, Ini Daftar Platform Resmi Bappebti

Logo Indodax, Tokocrypto, Reku, Pintu, dan Ajaib Kripto yang terdaftar resmi di Bappebti
Logo sejumlah platform trading kripto resmi yang terdaftar di Bappebti, seperti Indodax, Tokocrypto, Reku, Pintu, dan Ajaib Kripto.

 Jakarta — Minat investasi aset kripto di Indonesia terus naik, tapi risiko penipuan juga mengintai. Otoritas mengingatkan, pengguna wajib memastikan platform trading yang dipakai sudah terdaftar resmi agar aset aman.


Di Indonesia, perdagangan aset kripto diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Setiap platform wajib mengantongi izin sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Daftar lengkapnya bisa dicek langsung melalui situs resmi Bappebti.


Selain legalitas, faktor keamanan tak kalah penting. Platform kredibel biasanya memakai cold storage untuk menyimpan sebagian besar aset, menyediakan asuransi digital, dan mendorong pengguna mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) untuk perlindungan ekstra.


Fitur layanan juga jadi penentu. Situs resmi umumnya menghadirkan materi edukasi, antarmuka ramah pengguna, hingga layanan pelanggan 24 jam yang membantu pemula. Jika abai, investor bisa terjebak skema Ponzi, situs palsu, atau pencurian aset akibat lemahnya sistem keamanan.


Beberapa platform trading kripto yang sudah terdaftar resmi di Bappebti antara lain Indodax, Pintu, Tokocrypto, Reku, dan Ajaib Kripto. Indodax dikenal sebagai salah satu pemain terbesar, Pintu populer di kalangan pemula, Tokocrypto punya dukungan global dari Binance, Reku menawarkan layanan nonstop, sementara Ajaib Kripto melengkapi dengan asuransi aset.


Investor diimbau selalu memverifikasi ulang status legalitas platform melalui situs Bappebti sebelum menanamkan dana di aset kripto.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image