BGN Perkuat Pengawasan Hukum Program Gizi Nasional di Maluku Utara
![]() |
| Kegiatan penyuluhan hukum yang digelar Badan Gizi Nasional (BGN) di Maluku Utara untuk memperkuat tata kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional. [Foto: Dok. BGN] |
Ternate, relasinasional.com — Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar penyuluhan hukum untuk mencegah pelanggaran dalam tata kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional di Maluku Utara, 26–28 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi langkah strategis memperkuat integritas dan akuntabilitas pengelolaan program gizi, terutama di wilayah 3T.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan kegiatan tersebut menitikberatkan pada pendekatan preventif dan edukatif agar pelaksanaan program berjalan sesuai regulasi.
“Kegiatan ini menitikberatkan pada pendekatan preventif dan edukatif di bidang hukum, dengan tujuan utama untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan program,” ujar Hidayati dalam sambutan daringnya, Senin (27/10/2025), dikutip dari Infopublik.id.
Menurut Hidayati, pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencakup berbagai tahapan penting, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, distribusi, hingga pelaporan hasil kegiatan. Setiap tahap memiliki potensi risiko penyimpangan apabila tidak disertai pemahaman hukum yang memadai.
Ia menambahkan, tantangan terbesar muncul di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) seperti Maluku Utara. Kondisi geografis yang tersebar serta keterbatasan infrastruktur kerap menjadi hambatan dalam penyaluran logistik dan pengawasan program gizi.
“Untuk mengirimkan logistik MBG ke daerah terpencil seperti Kepulauan Halmahera Selatan, Morotai, atau Kepulauan Sula, diperlukan koordinasi lintas sektor dan pengawasan yang ketat,” jelasnya.
Keterbatasan sumber daya manusia, layanan kesehatan, dan pengetahuan terhadap aturan pengelolaan dana juga menambah risiko pelanggaran administratif maupun hukum. Karena itu, Hidayati menilai perlunya refleksi dan evaluasi menyeluruh terhadap faktor-faktor yang dapat menghambat keberhasilan program gizi nasional.
Ia menyoroti beberapa hal penting, antara lain ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban keuangan, keterbatasan kapasitas teknis dalam pengelolaan MBG, serta administrasi penerima manfaat yang belum optimal.
Selain pembekalan hukum, penyuluhan ini juga bertujuan memperkuat pemahaman Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (Ka-SPPG) dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Materi yang disampaikan menitikberatkan pada aspek hukum, etika, serta prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan program.
“Kami berharap kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran hukum bagi para pengelola SPPG dan tenaga lapangan, memperdalam pemahaman terhadap potensi pelanggaran hukum, serta mendorong kerja sama lintas lembaga dalam pencegahan pelanggaran,” lanjut Hidayati.
Ia menegaskan, penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama agar dana dan laporan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Program MBG diharapkan bukan hanya menekan angka gizi buruk dan stunting, tapi juga memperkuat fondasi pembangunan manusia berkelanjutan di wilayah 3T.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, dan Hukum Pemprov Maluku Utara yang juga Wakil Ketua Satgas MBG, Kadri Laetje, menegaskan pentingnya pelaksanaan program yang sesuai aturan.
“Melalui kegiatan ini, seluruh peserta akan memahami integritas dan akuntabilitas agar setiap langkah sesuai prosedur dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Kadri juga mengajak seluruh aparatur dan tenaga pelaksana untuk menjadikan penyuluhan ini sebagai momentum memperkuat kesadaran hukum dan etika kerja.
“Mari kita jadikan penyuluhan ini sebagai sarana memperkuat akhlak, meningkatkan kesadaran, dan memastikan program pembangunan berjalan tertib serta efisien,” tambahnya.
Kegiatan yang dihadiri secara luring dan daring ini melibatkan Satgas MBG Provinsi Maluku Utara, Dewan Pakar Bidang Gizi BGN, Kejaksaan Agung RI, Inspektorat Utama BGN, serta seluruh peserta SPPI dari berbagai kabupaten dan kota di Maluku Utara.
Melalui penyuluhan ini, pemerintah berharap para pelaksana di lapangan lebih memahami batas-batas hukum serta memperkuat tata kelola program gizi nasional yang bersih, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (mis/red)

